• Senin, 25 September 2023

Pelaku Pencurian Sawit Bersyukur Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice

- Rabu, 6 September 2023 | 10:48 WIB
Pelaku pencurian sawit (Jabodetabek.Id)
Pelaku pencurian sawit (Jabodetabek.Id)

Jabodetabek.Id - Salah satu pelaku pencurian sawit di Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mengaku kapok melakukan perbuatan tersebut. Boby Dermawan (31), mengaku perbuatannya itu memang dilakukan semata-mata karena faktor ekonomi.

Boby kini merasa lega karena perkaranya diselesaikan secara restorative justice (RJ). Dia bersama 69 tersangka lainnya diberikan sanksi membersihkan tempat ibadah berkat penuntasan perkara melalui RJ.

"Kami lakukan itu Pak karena memang kebutuhan Pak, memang di rumah betul-betul susah Pak. Jadi kami terima kasih banyak Pak kepada pihak PT Perkebunan Nusantara IV yang telah kami rugikan, Pak kami minta maaf dan terima kasih banyak sudah mau memaafkan kami pak,” ujarnya di Polsek Tanah Jawa, Selasa (5/9/23).

Menurutnya, perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Ia pun bersyukur PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV) sudah bersedia berdamai melalui restorative justice.

"Jujur ini baru pertama ini karena memang keadaan di rumah memang lagi betul-betul butuh bantuan makan," jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, tiga tandan sawit yang dia curi bahkan belum sempat dijual. Namun, ia telah berencana menggunakan uang hasil penjualan sawit curian itu untuk membeli beras dan biaya pengobatan orang tuanya.

"Kebetulan untuk membantu biaya untuk beli beras di rumah dan kebetulan kemarin saya melakukan itu di rumah memang benar-benar orang tua saya lagi sakit keras di rumah Pak, jadi butuh biaya untuk berobat di rumah," ungkap Boby.

Sebagaimana diketahui, Restorative justice menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menekankan penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurut Kapolri, hal itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Editor: Jabodetabek.Id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Warga Sambut Antusias Bakti Kesehatan Polri di Rempang

Kamis, 21 September 2023 | 18:31 WIB

Polri Pulangkan Ratusan WNA Tersangka Love Scamming

Kamis, 21 September 2023 | 07:57 WIB

Sigap! Polri Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Garut

Rabu, 20 September 2023 | 11:53 WIB

Anggota Polisi Bantu Warga Korban Kebakaran di Bandung

Rabu, 20 September 2023 | 10:51 WIB

Polwan Laksanakan Giat Sosial di Pulau Rempang

Selasa, 19 September 2023 | 14:52 WIB
X