Jabodetabek.Id - Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap tp narkotika jenis sabu dan narkotika jenis pil ekstasi serta berhasil mengamankan terduga pelaku RM alias memet di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kel. Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pengungkapan itu, "Iya, Subdit Tiga Ditnarkoba dan Polrestabes Medan yang mengungkap" ucap Hadi, Rabu (8/3/2023)
Hadi mengatakan barang haram itu dikemas oleh pelaku dalam beberapa karung dan berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 46 (empat puluh enam) kilogram, yang dikemas dalam 2 (dua) buah goni warna putih didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus dengan berat keseluruhan 15 (lima belas) Kilogram, 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus dengan berat keseluruhan 13 (tiga belas) Kilogram, 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus dengan berat keseluruhan 10 (sepuluh) Kilogram, 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus dengan berat keseluruhan 8 (delapan) Kilogram dan 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus berisikan Narkotika jenis Pil Ecstasy dengan sebanyak 19.760 (sembilan belas ribu tujuh ratus enam puluh) butir
Dari TKP penyidik juga mengamankan 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi X-Pander yang digunakan pelaku
Berawal informasi masyarakat yang dikembangkan, penyidik bergerak langsung ke Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kel. Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, personil Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat langsung bergerak cepat agar mendapatkan memberhentikan mobil Mitsubishi yang dikendarai pelaku kemudian dilakukan penggeledahan mobil tersebut dan ditemukan 6 karung goni berisikan kemasan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Dari keterangan tersangka RM alias Memet, Barang tersebut berasal dari R (dalam penyelidikan) menyuruh RM untuk menjemput Narkotika Jenis sabu dan Pil Ecstasy tersebut dari C (dalam penyelidikan) di Tanjung Balai, namun RM belum ada dijanjikan upah oleh R (dalam lidik)
Saat ini penyidik tengah mengembangkan jaringan dan para pelaku lainnya
"Penyidik masih mendalami Jaringan dan pelaku lainnya," pungkas Hadi.
Artikel Terkait
Kontingan Polda Bali Raih Juara Umum Dalam Kejurnas Pencak Silat Kapolri Cup 2023
Polisi Cek dan Olah TKP Kasus Kebakaran di Rumah Makan Nusantara Cikande Serang
Terancam Lima Tahun Penjara, Ini Wajah Pelaku Penganiayaan Terhadap Isterinya di Serang
52 Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Jakpus, Para Pelaku Terancam Hukuman Mati
Berkat Program Polisi "Si Ipar", Anak-anak Papua Korban KKB Kini Bisa Baca dan Menulis
Tiket KA Jarak Jauh Lebaran Keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasar Senen Sudah Dapat Dipesan