• Senin, 25 September 2023

Dampak Gempa Magnitudo 4.8 di Karangasem Ada 243 Rumah Warga Rusak Berat

- Senin, 18 Oktober 2021 | 16:36 WIB
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Karangasem, Bali, melaporkan ada 243 rumah warga yang rusak berat akibat dari gempa tersebut. (Foto; Dok Net/ Istimewa).
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Karangasem, Bali, melaporkan ada 243 rumah warga yang rusak berat akibat dari gempa tersebut. (Foto; Dok Net/ Istimewa).

 

 

Jabodetabek.id - Gempa bumi dengan magnitudo 4.8 yang menimpa warga di Karangasem, Bali Sabtu (16/10) lalu nyatanya banyak rumah warga yang rusak berat.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Karangasem, Bali, melaporkan ada 243 rumah warga yang rusak berat akibat dari gempa tersebut.

Untuk saat ini pemerintah Kabupaten Karangasem masih terus melakukan upaya penanganan darurat pasca gempa.

Baca juga : Tak Terima Istri Cantiknya Digoda, Suami di Banjarmasin dkk Bunuh Seorang Pria

Dan berdasarkan dari data pada Minggu (17/10), pukul 16.20 WIB, tercatat ada kerusakan dengan kategori rusak berat dan ada juga sebanyak 300 rumah rusak ringan, sisanya 3 rumah rusak sedang.

"Selain kerusakan di sektor permukiman, gempa mengakibatkan kerusakan berat pada 21 unit pelinggih atau bangunan suci, 6 paseh dan 2 candi. Satu candi lainnya rusak ringan," kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Minggu (17/10).

Baca juga : Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap, Yosef Ancam Laporkan Para Youtober

Bukan hanya rumah warga saja yang mengalami kerusakan, ada juga satu unit fasilitas pendidikan dan 3 titik akses jalan yang tertutup longsor.

Untuk kerusakan di Karangasem, Bali, ini ada beberapa desa di 4 kecamatan, antara lain Desa Ban dan Dukuh (Kecamatan Kubu), Rendang dan Pempatan (Rendang), Jungutan (Bebandem) dan Amerta Buana (Selat).

Lalu bagi korban jiwa di kabupaten ada satu warga meninggal dunia, 6 luka berat dan 69 luka ringan. Warga yang mengalami luka-luka sudah mendapatkan perawatan.

Dalam hal ini, Bupati Karangasem telah menetapkan surat keputusan tanggap darurat dengan nomor 328/HK/2021. Status tanggap darurat berlaku 7 hari, terhitung tanggal 16 sampai 22 Oktober 2021.

Gempa yang terjadi di Karangasem pada pukul 03.18 WIB, dengan kedalaman 10 Km juga berdampak di Kabupaten Bangli.

Halaman:

Editor: Dina Jabodetabek

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Warga Sambut Antusias Bakti Kesehatan Polri di Rempang

Kamis, 21 September 2023 | 18:31 WIB

Polri Pulangkan Ratusan WNA Tersangka Love Scamming

Kamis, 21 September 2023 | 07:57 WIB

Sigap! Polri Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Garut

Rabu, 20 September 2023 | 11:53 WIB

Anggota Polisi Bantu Warga Korban Kebakaran di Bandung

Rabu, 20 September 2023 | 10:51 WIB

Polwan Laksanakan Giat Sosial di Pulau Rempang

Selasa, 19 September 2023 | 14:52 WIB
X