• Jumat, 22 September 2023

Terdakwa Predator Seksual Anak dan Bos SPI JE Terancam 20 Tahun Penjara

- Kamis, 10 Maret 2022 | 06:17 WIB
Arist Mendeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungam Anak memberi keterangan Pers di PN Malang setelah menghadiri sidang mendengar keterangan saksi. (Jabodetabek.id)
Arist Mendeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungam Anak memberi keterangan Pers di PN Malang setelah menghadiri sidang mendengar keterangan saksi. (Jabodetabek.id)

Jabodetabek.id - Sidang mendengar keterangan dua orang saksi korban kekerasan seksual terhadap SDS dan JAY yang dilakukan terdakwa Julianto Ekaputra (JE) bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di PN Malang berjalan selama 10 jam mendapat atensi dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Seringkali Ketua Majelis Hakim menghentikan pertanyaan-pertanyaan dari pengacara terdakwa kepada korban yang tidak relevan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pengacara terdakwa terhadap korban dikontruksi bahwa korban adalah perempuan nakal dan tidak tahu diri atas kebaikan terdakwa dan pertanyaan yang menyakitkan dan merendahkan martabat anak dan perempuan dengan mempertanyakan hal-hal tidak relevan dengan dakwaan JPU.

Dalam sidang mendengar keterangan saksi korban terdakwa Julianto Ekaputra yang hadir dalam persidangan di PN Malang terlihat dan seringkali tertunduk lesuh disamping empat (4) pengacaranya.

Lebih jauh Arist yang hadir dalam persidangan sekalipun sidang tertutup untuk umum itu memgatakan kepada sejumlah media di PN Malang majelis hakim yang dipimpin satu orang hakim anggota perempuan dan satu orang hakim laki-laki mendengarkan secara seksama atas kronologis kesaksian korban.

Mendengar keterangan saksi korban atas peristiwa kejahatan seksual yang dilakukan terdakwa Julianto sangat menjijikkan dan merendakan martabat kemanusiaan itu sudah sepatutnya terdakwa mendapat hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 27 Tanun 2016 tentang Penerapan Perpu No..01 Tahun 2016 mengenai perubahan krdia atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak yakni seumur hidup dengan hukuman tambahan berupa kebiri melalui suntik kimia sesuai dengan ketentuan PP No..70 tahun 2020 tentang Tatalaksana Kebiri.

"Namun ada pertanyaan mendasar bagi saya, sekalipun terdakwa dinyatakan dalam dakwaan JPU melanggar UU No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati mengapa terdakwa tidak ditahan, ada apa? Jelas Arist.

Oleh sebab itu, Atas kejanggalan ini, Komnas Perlindungan Anak dan Tim Litigasi dan Rehabilotasi Sosial Anak segera akan menemui Ketua MA dan Kejagung RI untuk mempertanyakan kejanggalan itu.

Di akhir sidang terdakwa tidak mengakui perbuatannya tetapi membenarkan bahwa korban dan teman-teman korban dibawah ke luar negeri ke Singapura, Malaysia,, Eropah dan di Kapal Pesiar di luar negeri tambah Arist

 

 

 

Editor: Jabodetabek.Id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Warga Sambut Antusias Bakti Kesehatan Polri di Rempang

Kamis, 21 September 2023 | 18:31 WIB

Polri Pulangkan Ratusan WNA Tersangka Love Scamming

Kamis, 21 September 2023 | 07:57 WIB

Sigap! Polri Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Garut

Rabu, 20 September 2023 | 11:53 WIB

Anggota Polisi Bantu Warga Korban Kebakaran di Bandung

Rabu, 20 September 2023 | 10:51 WIB

Polwan Laksanakan Giat Sosial di Pulau Rempang

Selasa, 19 September 2023 | 14:52 WIB
X