Terdakwa Kejahatan Seksual Julianto Ekoputra Panik Hadapi Tuntutan Jaksa

- Rabu, 6 Juli 2022 | 16:11 WIB
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Kommas Perlindungan Anak (Jabodetabek.Id)
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Kommas Perlindungan Anak (Jabodetabek.Id)

Jabodetabek.Id - Julianto Ekaputra terdakwa kasus Kejahatan Seksual terhadap peserta didiknya di Sekolah Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, panik menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.(JPU) dalam sidang yang digelar dan dibacakan JPU di PN Malang.

Untuk itu  dalam sidang yang  ke 18, Senin (04/07/2022) Julianto Ekaputra mendatangkan aktivis anak SM  sebagai saksi ahli Pisikolog di PN Malang untuk membela dan meringankan terdakwa.

Menurut informasi yang dikumpul Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak bahwa SM dalam sidang di PN Malang menggunakan ilmu  dan keahliannya untuk membela terdakwa Julianto sebagai terdakwa kasus kekerasan seksual pada anak.

SM secara serampangan dan berdasarkan ilmu kebatinan dan khayalannya tanpa dasar hukum yang jelas menyampaikan di media bahwa Komnas Perlindungan Anak ilegal. ini sama saja atau berdampak pada LPA se Indonesia yg di SK kan Komnas Anak juga ilegal.. lantas, demi kepentingan terbaik anak kenapa tidak kita lawan bersama2  demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Kommas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Malang dan di Surabaya Rabu 007/7...

Lebih lanjut Arist menjelaskan  sebagai orang yg dikenal sebagai tokoh perlindungan anak atau mungkin lebih tepat orang yg "mencitrakan" diri sebagai tokoh perlindungan anak, sangat tidak patut atau tidak etis bahkan mungkin salah ketika keilmuannya digunakan untuk meringankan terdakwa perkara kekerasan seksual pada anak..

"Bahasanya disebut saksi ahli yang meringankan" pelaku kekerasan seksual pada anak, kesaksian ini sungguh memalukan dan biarkanlah publik menilainya apa yang terjadi pada dirinya.

Tidaklah berlebihan SM justru bunuh diri dan menggali kuburnya sendiri ketika SM membela terdakwa kejahatan seksual pada anak.

Kepanikan Julianto lainnya, sungguh tidak etis dan konyol lawyer Julianto mengatakan kepada media bahwa Komnas Perlindungan anak ilegal dan tidak mempunyai status hukum. Ini pernyataan konyol dan tak berdasar.

Arist menambahkan tidak ada satu pun produk hukum yang melarang menggunakan nama organisasi Komnas Perlindungan anak .

"Ini negara hukum bung yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, tidak ada larangan menggunakan Komnas Perlindungan Anak. Ini negara hukum bung. Mari kita urus organisasi kita masing-masing. Jangan campuri organisasi orang lain,” tegas Arist.

Editor: Jabodetabek.Id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Warga Sambut Antusias Bakti Kesehatan Polri di Rempang

Kamis, 21 September 2023 | 18:31 WIB

Polri Pulangkan Ratusan WNA Tersangka Love Scamming

Kamis, 21 September 2023 | 07:57 WIB

Sigap! Polri Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Garut

Rabu, 20 September 2023 | 11:53 WIB

Anggota Polisi Bantu Warga Korban Kebakaran di Bandung

Rabu, 20 September 2023 | 10:51 WIB
X