Jabodetabek.Id - Polda Jatim lakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang terletak di kawasan Bumi Aji Kota Batu, pada Rabu (13/7/2022). Hal ini dilakukan terkait kasus dugaan eksploitasi ekonomi dari Polda Bali yang dilimpahkan ke Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan bahwa olah TKP ini dipimpin langsung oleh Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, kasus ini pertama kali ditangani oleh Polda Bali kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022.
"Olah TKP ini atas limpahan kasus baru terkait SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) dari Polda Bali terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap siswa SMA SPI Kota Batu," jelas kabid humas dihadapan awak media.
"Atas laporan itu JE diduga mempekerjakan anak anak ini di berbagai sektor ekonomi, ada yang disuruh membangun kegiatan-kegiatan bangunan di sana serta disuruh melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi di sana,"imbuhnya.
Lanjut Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, terkait laporan tersebut Polisi menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Kemudian Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," Pungkas Kombes Pol Dirmanto.
Artikel Terkait
Bawa Kabur Barang Penumpang, Driver Taksi Online Dibekuk Tim Polsek Taman Sari
4 Mahasiswa UI Juara di ASEAN Geospatial Challenge 2022, Manfaatkan Social Mapping Petakan Potensi Pembangunan
Berantas Narkoba, Polres Jakbar Kembali Obrak-Abrik Kampung Boncos
Kapolda Jatim Resmi Lantik Dirlantas dan Karumkit Bhayangkara Tk.II Jatim serta 12 Kapolres Jajaran
Personel TNI Kembali Temukan Ladang Ganja Seluas Lima Hektar di Perbatasan RI-PNG
Aturan Baru Perjalanan KA, Mulai 15 Juli Stasiun Gambir dan Pasar Senen Sediakan Layanan Vaksin