Polda Jatim Tetapkan MSA Sebagai Tersangka Curas di Rumdin Walikota Blitar

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 09:15 WIB
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto (Jabodetabek.Id)
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto (Jabodetabek.Id)

Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.

Sekadar informasi, pasca bebas dari penjara pada Senin (10/10/2022) lalu, MSA saat di wawancara awak media mengaku balas dendam karena merasa dizalimi oleh dunia politik.

Meski demikian, dalam pernyataan bernada emosional itu ia tidak menjelaskan dirinya hendak membalas dendam kepada siapa.

Halaman:

Editor: Jabodetabek.Id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Persiapan Polri Amankan KTT ASEAN di Labuan Bajo

Jumat, 28 April 2023 | 13:24 WIB

Panglima TNI Tinjau Kesiapan KTT ASEAN 2023

Kamis, 20 April 2023 | 14:37 WIB
X