Jabodetabek.Id - Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling untuk mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, hari ini Rabu (17/5/2023).
Melansir dari akun Twitter resminya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling saat ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasinya:
1.Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2.Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
3.Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland.
4.Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun sejumlah dokumen perlu disiapkan jika ingin memperpanjang SIM di lokasi SIM Keliling, seperti KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Artikel Terkait
Ini Wajah Sopir Odong-odong yang Setubuhi Remaja Sampai Hamil Tiga Bulan
Survei Indikator: 82,2 Persen Masyarakat Setuju dengan Kebijakan One Way-Contra Flow saat Mudik Lebaran
5 Olahraga Terbesar Saat Ini di Asia
Tim Badminton Indonesia Bantai Kanada di Piala Sudirman, Garuda Duduki Puncak Klasemen Grup B
Lebih Dekat Masyarakat, Polda Jabar Bersama Jajarannya Launching Program Polisi RW
Permalukan Thailand di Final, Timnas Indonesia Sabet Medali Emas SEA Games 2023