Jabodetabek.Id - Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, hari ini Senin (22/5/2023).
Melansir akun Instagram resminya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling tersebut beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Berikut pelayanan SIM Keliling pada Senin (22/5/2022):
1.Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2.Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3.Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
4.Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Sekedar informais, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Artikel Terkait
Hari Ke-3 Pertemuan ASEAN SOMTC WG on CT and ASEAN Australia, Polda Bali Perketat Pengamanan
Kronologi Polisi Bongkar Penipuan Jual Beli Motor Modus Pembayaran COD
Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalin Melalui ETLE dan Tiadakan Razia
Mantap! Jakarta Bhayangkara Presisi Melaju ke Semifinal Asian Voleyball Club Championship 2023
AS SDM Polri Tegaskan Pengungkapan Kasus Penipuan di Karawang Bentuk Komitmen Berantas Calo-KKN
Kapolri: Jaga Nilai Persatuan Kesatuan untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045