Jabodetabek.id - Aturan waktu operasional pada mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta dilakukan penyesuaian oleh Pemprov DKI yaitu buka cuma sampai pukul 21.00 WIB.
Ketika berlakunya PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, jumlah pengunjung maksimal 50 persen
Melansir Antara, Selasa (7/12), penyesuaian aturan tersebut terkandung dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
Baca Juga: Revisi Peraturan, Pemerintah Batal Gelar PPKM Level 3 se-Indonesia saat Nataru 2021
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengatur, larangan memasuki mal dan pusat perbelanjaan, tempat hiburan, serta tempat bermain anak dalam mal bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun
Sementara itu, bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Restoran atau rumah makan di sekitar biskop atau terletak dalam gedung, diperbolehkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen serta waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Kembali ke PPKM Level 2, Intip Aturan Baru PPKM Jabodetabek di Sini!
Restoran dan kafe yang beroperasi pada malam hari, dapat menerima makan di tempat pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen
Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sejenisnya, Pemprov DKI memperbolehkan makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. (Dari Berbagai Sumber).
Artikel Terkait
Berstatus PPKM Level 2, WFO 50 Persen Boleh Dilakukan Sektor Non-esensial di Jakarta
PPKM Level 2 Diterapkan, Transportasi Umum di Jakarta Boleh Angkut Penumpang 100 Persen
Monas Masih Ditutup Meski Jakarta Sudah PPKM Level 1, Pemprov DKI Ungkap Alasannya
Catat! PPKM Level 3 Selama Nataru, Surat Keluar Masuk Wajib Dibawa Setiap Pengendara
Lolos Pemeriksaan di Pos PPKM Libur Nataru, Kendaraan Akan Ditempel Stiker
PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang 2 Minggu ke Depan, Jakarta Jadi Level 2