Biadab! PT PLN Ancam Pelanggan Ibu Penderita Stroke yang Tak Pernah Telat Bayar Tagihan Listrik

- Jumat, 17 Desember 2021 | 06:51 WIB
PT PLN Persero (Dok Net/ Istimewa)
PT PLN Persero (Dok Net/ Istimewa)

Jabodetabek.id - Surat pengancaman dilakukan oleh PT PLN Persero kepada pelanggan atas nama Alm Abd Karim dengan nomer pelanggan 543100435913/ DAAFHII03900 di Jalan Muhasyim Cilbar Jaksel

Parahnya lagi, surat pengancaman yang dilakukan oleh PT PLN ini ditujukan untuk seorang ibu penderita stroke

Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi media Jabodetabek.id dan Blogger Terbaik dari keluarga yang diancam PLN, keluarga ini sudah 50 tahun lebih tidak pernah membayar lewat dari bulan tagihan. 

Misalnya, tagihan bulan November tetap dibayar di bulan November, kemudian tagihan bulan Desember dibayar di bulan Desember. Walaupun terkadang, memang dibayarkan lewat tanggal 20. Tetapi tetap di bulan yang sama.

Namun demikian, dengan sikap arogan dan sok berkuasa karena merasa memiliki perusahaan listrik satu-satunya di Indonesia (monopoli) perusahaan listrik, PLN mengancam melakukan pemutusan sementara dari kabel SR atau dari Kwh meter milik pelanggan yang menderita stroke tersebut. 

"Apabila Bapak/Ibu melunasi tagihan listrik setelah dilakukannya pemutusan, maka penyambungan kembali hanya dapat dilakukan dengan kWh prabayar," demikian isi ancaman surat PLN dengan nomer 1646/AGA.04.02/C06030000/2021 dengan ditandatangani oleh Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Bulungan Aji Lesmana, pada 9 Desember 2021. 

Pemilik rumah atau pelanggan yang menderita stroke ini yang selalu membayar tagihan listrik di bulan yang sama selama lebih 50 tahun, merasa surat pengancaman ini sudah keterlaluan serta melewati batas kemanusiaan. 

Menurut anak dari pemilik rumah berinisial RM seharusnya surat pengancaman ini ditujukan bagi pelanggan yang sudah melewati bulan tagihan bukan tanggal (Atau telat lebih sebulan). 

Dan, banyak perusahaan dan tempat usaha di sekitar rumahnya (kawasan Cilandak Barat) yang telat lebih satu bulan justru tidak ditindak petugas PLN serta tidak diberikan surat ancaman. Di sinilah rasa keadilan masyarakat dipertanyakan. 

Namun, PT PLN justru hanya berani memberikan surat pengancaman untuk pelanggan yang menderita stroke

"Seharusnya berdasarkan aturan itu pelanggan yang sudah lewat satu bulan harus dikasih surat, bukan orang yang tidak pernah telat bayar. Dari zaman dulu kan kayak gitu. Sekarang ini aturannya aneh," ujar perwakilan keluarga di Jakarta, Jumat (17/12/2021). 

"Saya sebagai masyarakat kecil, rakyat biasa, minta perlindungan pemerintah (Presiden Joko Widodo), Ketua DPR Puan Maharani dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo atas kezoliman PT PLN yang pegawainya kaya kaya semua, yang hobinya selalu ngancem-ngancem pakai surat dan lain lain mau mutusin listrik ke orang yang nggak pernah bayar tagihan lewat bulan," ujarnya panjang lebar.

Sampai dengan berita ini diturunkan, Redaksi media sangat sulit menghubungi Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Bulungan Aji Lesmana dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo. Padahal para petinggi PLN adalah pejabat publik yang seharusnya jika dihubungi wartawan harus merespon bukan menghindar. 

 

Halaman:

Editor: Jabodetabek.Id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X