Jabodetabek.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan 14 situs cagar budaya sepanjang Tahun 2020 dan 2021.
"Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian cagar budaya. Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI," ujar Kepala Dinas kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Pengecekan Urine Mendadak Dilakukan di Polsek Palmerah
Iwan mengatakan, penetapan cagar budaya itu menjadi bahan kajian yang disahkan oleh tim Ahli cagar budaya DKI Jakarta. Verifikasi dilakukan melalui penelitian, penelitian kepustakaan, dan penelitian wawancara.
"Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah," katanya.
Iwan menjelaskan kriteria penetapan sasaran cagar budaya, termasuk yang berusia di atas 50 tahun. Mewakili gaya yang berusia minimal 50 tahun. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau budaya. Dan memiliki nilai budaya untuk memperkuat individualitas negara.
Baca Juga: Jelang Piala AFF U-23 2022, STY Berencana Panggil 6 Pemain Timnas U-19
Berikut 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya:
1. Lapangan Golf Rawamangun
2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih
3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih
4. Gedung Tjipta Niaga
5. Tugu Peringatan Proklamasi
6. Rumah Proklamasi
7. Tugu Proklamasi
8. Gedung Perintis Kemerdekaan
9. Gudang Amunisi Petukangan
10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri
11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara
12. Stasiun Jatinegara
13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya
14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga
(Dari berbagai sumber)
Artikel Terkait
Akta Kelahiran Hilang? Berikut Cara Mudah Mengurusnya Via Langsung dan Online
Polres Jakpus Launching Gerai Vaksinasi Merdeka Anak Usia 6-11 Tahun di Sawah Besar
Waspada! Deliserdang Dikepung Predator dan Monster Anak, Komnas PA-Polisi Siap Melindungi
Koramil 08 Duren Sawit Bersama Kesdam Jaya dan Polkes Cijantung Gelar Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
Sigap, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat Bantu Warga Alami Kecelakaan di Daan Mogot
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Pengecekan Urine Mendadak Dilakukan di Polsek Palmerah