Jabodetabek.id - Siapapun yang mengetahui tragedi kematian Gallan termasuk pengelola Ponpes AM harus bertanggungjawab secara pidana.
Tragedi Kematian santri Gallan Tatyarka Raisaldy terjadi di salah satu Ponpes Amanatul Ummah di Pace Mojokerto Jawa Timur mendapat atensi dari lembaga independen Perlindungan Anak di Indonesia yakni Komnas Perlindungan Anak.
Agar kasus kekerasan fisik yang mengakibatkan santri Gallan meninggal dunia terang benderang dan segera diungkap tabir kematian santri Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Mojokerto untuk bekerja keras agar mengungkap latarbelakang kebatian Gallan..
Untuk siapapun yang mengetshui peristiwa kekerasan fisik yang diderita Gallan wajib untuk memberikan informasi termasuk pemilik dan pengelolah termasuk pengurus dan pengelolah Ponpes Amanatu Ummah, tegas Arist..
"Sebagai peringatan bahwa setiap orang yang mengetahui terjadinya pelanggaran hak baiik kekerasan mamun memdiamkan dalam ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dapat dikategorikan ikut nembiarhan sn dapat diancam minimal 6 bulan maksimsl 5 tahin oenjara tegas Arist.
Dengan demikian tragedi kebatuan Gallan harus dungkap.Hal itu mengingat tragedi kematian Santri Gallan peristiwanya terjadi dalam asrama Ponpes dengan demikiann pengelolah dan pemilik ponpes harus bertanggungjawab secara Pidana.
"Nah mengingat terduga pelaku masih usia anak maka pendekatan penyelesaian hukumnya dengan pendekatan yang berbasis anak sehingga dengan kasus ini menimbulkan efek jera" jelas Arist.
Komnas Perlindungan Anak akan menugaskan Tim Litigasi dan Pemulihan Sosial Anak untuk memantau dan mengawal sepenuhnya kasus ini dan berharap kasus ini terang benderang" pinta Arist.
Artikel Terkait
Polres Kendal Musnahkan 359 Knalpot Brong Hasil Sitaan
Jaga Kekayaan Desa Adat di Bali, Kapolri Kukuhkan Bankamda dan Sipandu Beradat
Hijaukan Stasiun, Daop 1 Hadirkan Spot Foto Instagramable Bagi Penumpang KA
Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap 11 Kg Sabu, Begini Kronologis Penangkapannya
Sukseskan GPDRR, Kapolri Siapkan Skenario Pengamanan Hingga Genjot Vaksin Booster di Bali
Kakorbinmas Polri Kukuhkan Pengurus Nasional Pokdarkamtibmas Masa Bakti 2021-2026