Berikut Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta-Bekasi-Bogor-Bandung pada 5 Hingga 9 September

- Senin, 5 September 2022 | 07:26 WIB
Mobil SIM Keliling Beroperasi Hari Ini, Catat Lokasinya! (Dok Net/ Istimewa)
Mobil SIM Keliling Beroperasi Hari Ini, Catat Lokasinya! (Dok Net/ Istimewa)

Jabodetabek.Id - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang harus selalu dibawa saat sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Dokumen tersebut mempunyai masa berlaku dan jika akan habis dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.

Hari ini Senin (5/9/2022) sampai dengan Jumat (9/9/2022) jadwal mobil SIM Keliling pertama berada di Kampus Trilogi Kalibata bagi warga Jakarta Selatan.

Untuk warga yang tinggal di Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Dan, di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.

Berikutnya, penduduk yang tinggal di Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas tersebut, jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Mall Cakung.

Waktu operasional SIM di wilayah Ibu Kota mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Berlanjut, untuk warga Bandung yang butuh memperpanjang masa berlaku SIM mereka bisa datang ke mobil SIM Keliling yang berada BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal, yang gerainya dibuka mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Lalu bagi warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan di Carrefour Harapan Indah. Ingat, waktu operasionalnya sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 10.00 WIB.

Dan untuk lokasi SIM Keliling bagi warga Kabupaten Bogor di Mall Cileungsi sedangkan Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya.

Waktu operasional SIM Keliling di Bogor mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Sementara itu, biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Halaman:

Editor: Jabodetabek.Id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X