Berikut Lokasi SIM Keliling di Jakarta-Bogor-Bekasi-Bandung pada 19 Hingga 23 September 2022

- Senin, 19 September 2022 | 07:42 WIB
SIM Keliling Bandung (Pikiran Rakyat)
SIM Keliling Bandung (Pikiran Rakyat)

Jabodetabek.Id - Bagi kamu pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), SIM adalah salah satu dokumen yang harus selalu dibawa saat tengah mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Dokumen tersebut mempunyai masa berlaku, dan bila akan habis dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Hari ini Senin (19/9/2022) sampai dengan Jumat (23/9/2022), jadwal mobil SIM Keliling pertama berada di Kampus Trilogi Kalibata bagi warga Jakarta Selatan.

Selanjutnya, bagi  warga Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Selanjutnya di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin melakukan perpanjangan surat izin mengemudi.

Berikutnya Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas tersebut, jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Mall Cakung.

Waktu operasional SIM Keliling di wilayah Ibu Kota mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Sementara itu, untuk warga Bandung yang butuh memperpanjang masa berlaku SIM mereka dapat datang ke mobil SIM Keliling yang berada BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal. Gerai SIM Keliling di Bandung dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Berlanjut bagi warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan di Carrefour Harapan Indah.

Waktu operasional SIM Keliling di Bekasi sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Dan, untuk lokasi SIM Keliling bagi warga Kabupaten Bogor di Mall Cileungsi sedangkan Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya.

Waktu operasional SIM Keliling di Bogor mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Halaman:

Editor: Jabodetabek.Id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X