Operasi Zebra Jaya 2022, Satlantas Polres Jakbar Bagikan Brosur Imbauan Leaflet

- Jumat, 7 Oktober 2022 | 15:24 WIB
, Satuan Lalu-lintas  (Satlantas) Polres Metro Jakarta Barat membagikan brosur imbauan berupa leaflet terkait Operasi Zebra Jaya 2022 (Jabodetabek.Id)
, Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Barat membagikan brosur imbauan berupa leaflet terkait Operasi Zebra Jaya 2022 (Jabodetabek.Id)

Jabodetabek.Id - Operasi Zebra Jaya Tahun 2022, Satuan Lalu-lintas  (Satlantas) Polres Metro Jakarta Barat membagikan brosur imbauan berupa leaflet terkait Operasi Zebra Jaya 2022, Jumat (7/10/2022).

Personel Satuan lalu lintas Polres Metro Jakarta Barat menggelar kegiatan operasi Zebra jaya 2022 yang mulai dilaksanakan sejak 3 sampai dengan 16 oktober 2022 di 3 ruas jalan utama diantaranya Jalan Raya Daan Mogot, Jalan S. Parman, dan jalan samping Menara Peninsula (Jalan Brigjen Katamso).

Kali ini personel Satlantas Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin langsung oleh Wakasat Lantas Jakarta Barat Kompol Mujiyanto membagikan brosul/ leaflet kepada sejumlah pengendara maupun masyarakat di wilayah Jakbar.

"Hari ini kami dari jajaran Sat Lantas Jakarta Barat membagikan brosur imbauan Kamseltibcar di Jalan S Parman Jakarta Barat," ujar Wakasat Lantas Jakbar Kompol Mujiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022).

Kompol Mujiyanto kembali menuturkan, sosialisasi dengan pembagian brosur itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pengendara untuk lebih memperhatikan dalam berlalu lintas serta mematuhi segala peraturan demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan di jalan.

"Target operasi zebra kita melaksanakan dengan cara simpatik, mengingatkan kepada masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas,” jelasnya.

Adapun targetnya diantaranya

  1. Melawan arus.
  2. Berkendara di bawah pengaruh Alkohol.
  3. Menggunakan handphone saat mengemudi.
  4. Tidak menggunakan helm SNI.
  5. Mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman.
  6. Melebihi batas kecepatan.
  7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
  8. Mengendarai sepeda motor berboncengan lebih dr satu orang.
  9. Kendaraan R4 atau R2 yang tidak memenuhi layak jalan.
  10. Kendaraan R2 atau R4 yang tidak memenuhi standart.
  11. Kendaraan yang tidak dilengkapi surat surat STNK.
  12. Pengemudi sepeda motor yang melanggar marka/bahu.
  13. Kendaraan yang memasang rotator/ sirine bukan untuk di peruntukan.
  14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.

Editor: Jabodetabek.Id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Update Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini

Selasa, 30 Mei 2023 | 08:06 WIB
X