Sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan mulai Senin (26/7/2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP, surat tugas seperti yang diberlakukan sebelumnya pada masa libur keagamaan.
Namun untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang berangkat mulai hari ini seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Di samping itu, pelanggan juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
“Bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” tutur Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa kepada wartawan, di Jakarta, Senin (26/7/2021).
Sementara itu, untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Selanjutnya, bagi pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil Rapid Test Antigen (RT-PCR).
Karena itu, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Dan, tiket akan dikembalikan 100 persen. PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19.
Adapun, layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB, dengan persyaratan dan kriteria peserta vaksin sebagai berikut: