Jabodetabek.Id - Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki STNK aktif jika tidak ingin ditilang saat pemeriksaan petugas.
Lalu bagaimana jika masa berlaku STNK habis?
Maka, STNK wajib diperpanjang. Tidak perlu repot mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), karena kini dapat dengan mudah dilakukan secara online.
Lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), masyarakat tak perlu datang ke Samsat untuk mengesahkan ataupun cetak notice tahunan. Cukup membuka aplikasi Signal, mendaftar, mengajukan perpanjangan STNK, dan melakukan pembayaran. Selesai! STNK otomatis aktif selama satu tahun ke depan.
Aplikasi Signal bisa diunduh melalui App Store atau Google Play Store.
Langkah-langkahnya cukup mudah.
Pertama, masuk ke aplikasi untuk mengisi data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, dan nomor ponsel. Jangan lupa masukkan kata sandi dan ulangi kata sandi.
Kedua, verifikasi profil dengan masukkan foto e-KTP dan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto. Setelah selesai, kode OTP akan dikirimkan melalui SMS. Agar proses registrasi berhasil, kode OTP harus dimasukkan lalu lakukan verifikasi ulang dengan klik tautan yang dikirimkan ke email yang telah terdaftar.
Masyarakat bisa memilih dua pilihan. Kendaraan milik pribadi atau orang lain.
Pengguna aplikasi Signal pertama kali, perlu menambahkan data kendaraan bermotor dengan klik tambah kendaraan. Pilih kendaraan atas nama sendiri. Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor dan lima digit terakhir nomo rangka mesin. Nantinya, akan muncul pemberitahuan bahwa dokumen berhasil ditambahkan. Lalu, konformasi data, seperti alamat pengirim.
Selanjutnya, pemilik kendaraan melanjutkan pembayaran sebagai berikut:
- Klik “Notifikasi Lantjut Proses Pembayaran”
- Klik “Lanjut” untuk membuat kode pembayaran
- Pilih salah satu bank yang diinginkan
- Kilik “Lanjut”. Ikuti panduan yang ditampilkan dan klik “Lanjut”.
- Lakukan pembayaran melalui transfer bank yang dipilih atau bisa datang langsung ke teller bank.
- Setelah melakukan pembayaran, tanda bukti tersebut mejadi bukti sah bahwa STNK telah diperpanjang sembari menunggu dokumen asli yang dikirimkan yakni SKKP PKB (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor).
Namun, perlu diketahui perpanjangan STNK online hanya untuk STNK tahunan atau pengesahan STNK.
Berbeda dengan melakukan perpanjangan di Samsat, lewat online, masyarakat tidak akan mendapatkan paraf atau stempel pada lembar pengesahan atau validasi yang biasa didapatkan setelah membayar pajak kendaraan bermotor, melainkan tanda bukti yang didalamnya berupa QR Code sebagai tanda bukti yang sah.
STNK tetap sah meski lembar pengesahan tidak diisi stempel dan paraf selama pembayaran pajak sudah lunas terbayar dan tidak bisa kena tilang. (Dari Berbagai Sumber/ Cundra Indah).
Artikel Terkait
Ini Dia 11 Larangan Bagi Prajurit TNI Dalam Pemilu 2024
Mengerikan Polusi di Jakarta! DKI Kembali Jadi Kota Nomer Satu Paling Berpolusi di Dunia
Atlet Forki Binaan Kodim 0104/Atim Raih 10 Medali di Kejuaraan Karate Open Championship Pangdam IM
Hari 9 Ops Zebra Maung 2023, Ditlantas Polda Banten Laksanakan Gatur, Imbauan, dan Teguran
Istimewa, Ini Amalan-amalan dalam Bulan Rabiul Awal, Yuk Praketekkan!
Terkait Korupsi LNG, KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan