Jabodetabek.Id - Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto memberikan informasi terkini terkait laporan Rozy Zay Hakiki (RZ) (21) terhadap Norma Risma (NR) (21) atas pencemaran nama baik di Polda Banten.
Didik mengungkapkan jika Ditreskrimsus Polda Banten telah melakdanakan gelar perkara terkait perkara ini.
"Pada Selasa (21/02/2023) telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR," kata Didik pada Rabu (22/02/2023).
Dari hasil penyelidikan terdapat beberapa fakta-fakta yang didapat.
"Dalam proses tersebut petugas telah melakukan permintaan keterangan sebanyak delapan orang saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli ITE," tambahnya.
Dari hasil keterangan saksi ahli dapat disimpulkan bahwa tulisan NR yang dilaporkan oleh RZ belum memenuhi unsur pidana.
"Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 3 jo 27 ayat 3 UU ITE," ungkap Didik.
Kemudian pada Senin (23/01) RZ mencabut laporan pengaduannya melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Banten.
"Saat ini Ditreskrimsus Polda Banten telah menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan RZ terhadap NR karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana," tutup Didik.
Artikel Terkait
KAI Daop 1 Jakarta Tangkap Pelaku Pencuri Rel
Aparat Gabungan Berhasil Cegah Konvoi Tawuran Pelajar di Daan Mogot
Catat! Jalan Kota Balige pada 24-26 Februari 2023 Dialihkan Selama F1 Powerboat, Ini Solusinya
Buku ‘Panduan Menjadi Diamond MLM’ Hadirkan Strategi Khusus Sukses di Bisnis Multi Level Marketing
Sebanyak 624 Korban Bencana Gempa Turki Ditangani Tim Kesehatan Polri
Kapolri Tinjau Evakuasi Kapolda Jambi dan Rombongan, Apresiasi Kerja Keras Tim Gabungan