Jabodetabek.Id - MJ (19) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang harus berurusan dengan hukum. MJ diduga telah melakukan penganiayaan terhadap MA (19) yang juga istri pelaku pada Jumat (27/01/2023).
MA mengalami penganiayaan disertai pengancaman yang dilakukan pelaku.
"MJ sudah ditangkap pada Sabtu (04/03) sekira pukul 11.30 Wib, saat yang bersangkutan berada di dalam rumahnya di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang," terang Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi pada Senin (06/03/2023).
Lebih jauh Dedi mengatakan, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan MJ, setelah sebelumnya MJ melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap korban.
Adapun kronologis penganiayaan berawal adanya notifikasi pesan voicenote di handphone milik pelaku yang diketahui oleh korban. Karena tidak terima, pelaku langsung menganiaya korban.
"Saat itu juga MJ langsung mencekik leher korban, menjambak rambut hingga menyeret korban," jelas Dedi.
Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel Terkait
Biadab, Egianus Kagoya Bunuh Anak Kepala Kampung Berusia Delapan Tahun
Asteroid 535844 Bergerak Dekati Bumi, Tanda Kiamat Sudah Dimulai?
Kejurnas Pencak Silat Kapolri Cup I 2023 Resmi Dibuka
Tips Meningkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Melalui Musik
Kontingan Polda Bali Raih Juara Umum Dalam Kejurnas Pencak Silat Kapolri Cup 2023
Polisi Cek dan Olah TKP Kasus Kebakaran di Rumah Makan Nusantara Cikande Serang