Cyber Crime Polres Jakbar Bongkar Praktek Penyebaran Video Pornografi Melalui Aplikasi Dream Live

- Rabu, 15 Maret 2023 | 07:44 WIB
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan (Jabodetabek.Id)
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan (Jabodetabek.Id)

"Dari hasil penyelidikan, kami itu sudah lebih dari tiga bulan, dengan keuntungan rata-rata diambil dari setiap kegiatan adalah Rp 6 juta sampai 15 juta, mereka bagi keuntungannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Andri mengatakan, selain tiga pelaku tersebut, pihaknya telah menemukan delapan orang lainnya yang juga berperan sebagai host.

"Di sini itu terdapat delapan host yang masih didalami perannya masing-masing," jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan dengan Pasal 34 Jo pasal 8 dan/atau pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Acaman pidananya di atas 5 tahun," tandasnya.

Halaman:

Editor: Jabodetabek.Id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kompolnas Apresiasi Operasi Ketupat 2023

Jumat, 5 Mei 2023 | 14:50 WIB
X