"Dari hasil penyelidikan, kami itu sudah lebih dari tiga bulan, dengan keuntungan rata-rata diambil dari setiap kegiatan adalah Rp 6 juta sampai 15 juta, mereka bagi keuntungannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Andri mengatakan, selain tiga pelaku tersebut, pihaknya telah menemukan delapan orang lainnya yang juga berperan sebagai host.
"Di sini itu terdapat delapan host yang masih didalami perannya masing-masing," jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan dengan Pasal 34 Jo pasal 8 dan/atau pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Acaman pidananya di atas 5 tahun," tandasnya.
Artikel Terkait
Cara Dapatkan Verifikasi (Centang Hijau) di Aplikasi GB WhatsApp
Buka Rakernis Brimob, Kapolri: Amankan Agenda Nasional Hingga Internasional
Penting Bagi Pemilik Kendaraan, Berikut 4 Oli Mobil Terbaik yang Bisa Kamu Pilih
Pemerintah Kerajaan Malaysia Tanggapi Ancaman Pembunuhan Band Radja
Apes! Rumah Mewah Mohamed Salah di Mesir Dirampok, Alat TV Kabel dan Tabung Gas Hilang
Arahan Kapolri di Rakernis Korlantas: Wujudkan Mudik Aman Sampai Tingkatkan Pelayanan Publik