Jabodetabek.Id - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk tegas menindak pelanggaran pengendara meski dengan pelat nomor khusus/rahasia. Hal itu disampaikan Kapolri dalam Rakernis Korlantas.
“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas,” ungkap Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, Rabu (15/3/23).
Kakorlantas pun memastikan penertiban dengan tegas akan dilakukan, sesuai arahan Kapolri. Menurut Kakorlantas, penertiban akan dilakukan juga mengingat banyak kendaraan dengan nomor kendaraan khusus/rahasia yang ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya.
Tak dipungkiri, menurut Kakorlantas, pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus/rahasia, penggunaan strobo, dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya. Beberapa yang telah ditindak mengaku menghindari ETLE.
“Untuk menertibkan itu, kami juga sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan mensosialisasikannya,” jelas Kakorlantas.
Artikel Terkait
Buka Rakernis Brimob, Kapolri: Amankan Agenda Nasional Hingga Internasional
Penting Bagi Pemilik Kendaraan, Berikut 4 Oli Mobil Terbaik yang Bisa Kamu Pilih
Pemerintah Kerajaan Malaysia Tanggapi Ancaman Pembunuhan Band Radja
Apes! Rumah Mewah Mohamed Salah di Mesir Dirampok, Alat TV Kabel dan Tabung Gas Hilang
Arahan Kapolri di Rakernis Korlantas: Wujudkan Mudik Aman Sampai Tingkatkan Pelayanan Publik
Cyber Crime Polres Jakbar Bongkar Praktek Penyebaran Video Pornografi Melalui Aplikasi Dream Live