Jabodetabek.Id - Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tersangka pembunuhan seorang juru parkir Pasar Tasik di jalan Jati Baru, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, (17/03/2023).
Kasus tersebut bermula karna adanya selisih paham antara tersangka dan korban yang sama-sama berprofesi sebagai juru parkir liar, sebelumnya tersangaka sudah merencanakan akan melakukan pembunuhan ke korban karena kesal tidak mendapatkan bagian dari hasil parkir tersebut.
Kapolres Jakpus Kombes Pol Komarudin, S.I.K., M.M. menerangkan tersangka awalnya tersangka berinial HAD 45 tahun meminta bagian dari hasil parkir kepada korban Slamet Riyadi Siregar namun tidak diberikan.
Setelah hari kedua pada hari kamis tersangka kembali meminta bagian namun tidak diberikan oleh korban sehingga membuat tersangka marah dan kesal lalu tersangka mulai merencanakan pembunuhan dengan membeli sebuah pisau sebelum menusuk korban.
"Tersangka pergi dari tkp mencari penjual pisau dan bertemu penjual pisau yang tidak jauh dari tkp yang di beli dengan tersangka seharga Rp25.000, sesudah tersangka membeli pisau kemudian tersangka kembali kerumah dan mengambil tas yang digunakan untuk membawa pisau, lalu tersangka menyuruh dadi sebagai tukang ojek untuk ke tkp dan dibayar Rp10.000, Sampai di tkp tersangka langsung menusuk korban dari arah belakang sampai 4 kali tusukan yang membuat korban tewas bersimbah darah,” terang Kapolres, Jumat ( 17/03/2023 )
Kapolres Jakpus melanjutkan, sekitar pukul 14:00 WIB tim gabungan Satreskrim Polres Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kasat Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti 1 bilah belati dan pakaian tersangka.
"Kurang dari 6 (enam) jam tersangka dapat di tangkap oleh satreskrim polres Jakarta Pusat di daerah Cengkareng Jakarta Barat dan mengamankan barang bukti satu bilah belati bergagang kayu warna hitam dan baju tersangka yg sempat dicuci oleh tersangka karna banyaknya darah" Terang Kombes Pol Komarudin, S.I.K., M.M.
Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman tertinggi pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Artikel Terkait
Kakorlantas Pastikan Tindak Tegas Pelanggar, Walaupun Pakai Pelat Khusus
Imbas Jalur Rel Terdampak Longsor, 1107 Tiket Penumpang KA Pangrango yang Batal Beroperasi Diganti 100 Persen
Pengedar Tembakau Gorila di Serang Diciduk Polisi, Dua Paket Besar Disembunyikan Dalam Bagasi Motor
KA Pangrango Kembali Beroperasi Hari Ini, Jalur Rel Dipastikan Aman
Arahan Tegas Kapolri di Rakernis Bareskrim Polri
Kapolda Sumut Raih Penghargaan KLHK Atas Peran Aktif Upaya Perlindungan dan Rehabilitasi Mangrove