Jabodetabek.Id - Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan dua pria berinisial PH (28) dan BA (18), warga Perumahan Mustika, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (06/04/2023).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kasat Narkoba Akp Sunarto mengatakan kedua pelaku diamankan di rumah masing-masing karena kedapatan memiliki dan menjadi perantara jual-beli tembakau sintetis.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
"Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 5,26 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit telepon genggam," tutur Kasat Narkoba AKP Sunarto pada Selasa (11/04).
Saat dilakukan penangkapan pelaku PH sempat membuang tembakau sintetis. Namun polisi berhasil menemukan barang bukti. Pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka PH hendak bertransaksi dengan tersangka BA.
"Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Sunarto.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 4 tahun penjara.
Artikel Terkait
Keberangkatan 14-17 April, 2550 Tiket KA Jarak Jauh dari Gambir dan Pasar Senen Diskon Hingga 20 Persen
Personel Polsek Kronjo Amankan TKP Laka Lantas yang Sebabkan 1 Orang Meninggal
Sinergitas TNI-Polri Jaminan Rasa Aman Arus Mudik Lebaran
SSDM Polri Buka Hotline Pengaduan Masalah Rekrutmen Polisi
Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Ajang Pemilihan Abang dan None Jakarta 2023
Sebanyak 18.241 Personel Polri Peroleh Penghargaan dari Pemerintah di Sepanjang 2022