• Kamis, 21 September 2023

Tiga ART di Kebon Jeruk Curi Brankas Usai Ditinggal Majikan ke Luar Negeri

- Selasa, 28 September 2021 | 21:42 WIB
Ilustrasi. Brankas  (Dok Net/ Istimewa )
Ilustrasi. Brankas (Dok Net/ Istimewa )

Jabodetabek.id Tiga asisten rumah tangga (ART) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) yang mencuri brankas milik majikannya saat ditinggal ke luar negeri ditangkap polisi.

"Bahwa tindak pidana ini, yang mana pelaku HS adalah salah satu karyawan korban yang dipercaya untuk menunggu rumah karena ditinggal pergi pemiliknya ke luar negeri. Rupanya HS punya rencana jahat untuk mencuri brankas," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).

Ketiga pelaku tersebut sudah 3 tahun bekerja di rumah korban berinisial HS (34), JS (41) dan YB (40).

Baca Juga: Gara-gara Game Online Bocah Curi Uang Ibunya Sampai Rp42 Juta

Pencurian brankas tersebut terjadi pada Jumat (17/9) lalu, sekira pukul 16.30 WIB. Slamet mengungkapkan pelaku sebelumnya mengira brankas berisi emas dan uang namun ternyata isinya sertifikat serta dokumen-dokumen saja.

"Kalau bilang salah (sasaran) ya ngga ada, karena sasarannya kan (curi) brankas. Menurut mereka brankasnya isi uang barang-barang berharga. Kalau brankas kan lazimnya isinya barang-barang berharga kan. Ternyata ini isinya dokumen-dokumen," jelas Slamet

"Selanjutnya, dari HS ini bersama dua rekannya, yaitu JS dan YB mereka mengeluarkan brankas dari rumah itu ukurannya 180x80 ya cukup tinggi," sambungnya.

Baca Juga: Satroni Rumah Warga, Ini Tampang Pemuda yang Curi HP Samsung Rp12 Juta

Tersangka HS kemudian menjual brankas tersebut beserta isinya yang belum dibuka. HS menjual brankas tersebut seharga Rp 1 juta kepada JS, kemudian dari JS menjual lagi brankas tersebut seharga Rp 1,5 juta.

"Mereka menjual berikut brankasnya. Dokumen ini kita amankan dari pelaku lain. Yang tersangka pertama nggak tahu isinya apa, karena saat itu brankas masih terkunci. Makanya dijual seharga Rp 1 juta. Tapi begitu sama tersangka kedua, dicari keuntungan jadi Rp 1,5 juta," jelas Slamet.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Dari Berbagai Sumber).

Editor: Shidqi Fikri Zaidan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X