Jabodetabek.id - Ijtima Ulama 2021 diadakan MUI Kabupaten Bogor, di mana salah satu poin bahasannya, meminta kawin kontrak di Kabupaten Bogor dilarang oleh Pemkab yang caranya dengan bikin peraturan daerah (perda).
"Pelarangan kegiatan kawin kontrak yang notabene menjadi prostitusi terselubung. Nikahnya nikah-nikahan, walinya wali-walian tapi orang lain," ujar KH Mukri Aji saat dihubungi, Kamis (16/12/2021).
Baca Juga: Perjuangan Pria Bogor Kenalkan Usaha Baju Kucing hingga Diliput Media Asing
Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor tersebut diadakan pada Senin (13/12) kemarin. KH Mukri Aji menyebut fenomena kawin kontrak bikin resah.
"Sebelum (pandemi) COVID dulu meresahkan, di kawasan Cisarua ya. Sampai Kapolres pada waktu itu turun langsung untuk menindak, karena sangat meresahkan," lanjutnya.
Selain meminta larangan kawin kontrak, Ijtima Ulama MUI 2021 ikut beri apresiasi atas sejumlah kegiatan Pemkab. Kemudian kotak amal yang beredar di masyarakat turut jadi sorotan MUI Kabupaten Bogor
Baca Juga: Ngga Selalu Puncak, Ini Dia Rekomendasi Tempat Wisata di Bogor
KH Mukri Aji menyebut terhadap distribusi kotak amal harus waspada, jangan sampai disalahgunakan untuk kegiatan terorisme.
"Kita mengapresiasi kegiatan Pemerintah Daerah Bupati ya. Kedua tentang kotak amal, hati-hati, gitu kan, takut disalahgunakan gitu untuk kegiatan terorisme," terangnya. (Dari Berbagai Sumber).
Artikel Terkait
KAI Commuter Imbau Masyarakat: Anak di Bawah Usia Lima Tahun Dilarang Naik KRL!
Larangan Islam Atas Kasus Bullying yang Dilakukan Pegawai KPI Pusat
Saat PPKM, Pawai Hari Besar Keagamaan Dilarang Kemenag
Ambil Cuti dan Pergi Keluar Kota Saat Nataru Bagi ASN Jakarta Dilarang Pemprov DKI
Twitter Terapkan Kebijakan Anti Doxxing, Pengguna Dilarang Bagikan Foto Pribadi Tanpa Izin
Perokok Mending Jangan ke Negara Ini, Warganya Bakal Dilarang Beli Rokok Seumur Hidup