Jabodetabek.Id - Kementerian Kesehatan memaparkan virus Covid-19 varian omicron diprediksi masih bakal terus terjadi ke depan.
Bahkan, diperkirakan puncak penularan omicron terjadi pada Februari 2022 dengan jumlah kasus harian yakni menembus 60 ribu orang.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, dokter Siti Nadia Tarmizi menerangkan, penularan omicron bakal menular cepat dalam waktu tiga hingga empat pekan ke depan.
Siti Nadia memprakirakan saat itu penularan kasus Covid-19 di Indonesia mampu tembus 40 ribu sampai 60 ribu perharinya.
"Dalam 3-4 minggu ke depan akan mencapai puncaknya. Mungkin ke-1 atau ke-2 Februari ya (puncak Omicron). (Kasus harian) sekitar 40 ribu-60 ribu kasus," ucap Siti, kepada pewarta media, yang dilansir Rabu (12/1/2022).
Masih dari keterangan Siti Nadia, pola penyebaran kasus Omicron di Tanah Air diperkirakan sama dengan yang terjadi di Afrika Selatan.
Dia bilang kasus penularan akan terus meningkat sampai pada fase tertinggi dalam 30 sampai 40 hari.
Peningkatan kasus tersebut diprediksi akan terjadi di seluruh wilayah di Indonesia. Menurut dia, di Jakarta saja diperkirakan bisa mencapai 21 ribu kasus perharinya.
"Total kasus di Jakarta saja nanti bisa mencapai 21 ribuan sehari," pungkasnya.
Merunut kondisi di sejumlah negara, usai puncak gelombang omicron terjadi, kondisi akan berangsur normal setelah dua pekan.
Warga pun diminta untuk tetap waspada dan jangan bepergian ke luar negeri bila tak ada hal yang mendesak.
"Dia hanya butuh waktu dua minggu ya untuk kembali normal. Kalau lihat di negara-negara lain ya," tuturnya.
Artikel Terkait
Badan Obat Eropa Akan Gunakan Obat COVID-19 Paxlovid Usai Otorisasi
Pemkot Jakpus Pilih Johar Baru Jadi Lokasi Operasi Pasar Minyak Goreng 14 Ribu
Supercopa de Espana 2021-22: Tinjau Duel Barcelona vs Real Madrid
Anda Dinyatakan Siswa Eligible? Simak Perkiraan Nilai Rata-rata Rapor SNMPTN UGM
Vaksinasi Booster Resmi Diedarkan Hari Ini, Berikut Hal Yang Harus Diketahui
5 Manfaat Konsumsi Buah Kesemek Bagi Kesehatan Tubuh, Simak Berikut Ini!