Jabodetabek.id - Kurang dari 12 jam, Polsek Cengkareng Jakarta Barat berhasil mengamankan pelaku pencurian barang di kamar kontrakan yang terjadi di daerah Pedongkelan Kapuk Cengkareng Jakarta Barat pada Minggu (27/2/2022).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, pihaknya mampu mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah kontrakan.
"Pelaku berinisial AB (25) berhasil diamankan polisi di daerah Bandung Jawa Barat," tutur Kompol Moch Taufik Iksan di Mapolsek Cengkareng, Jumat (4/3/2022).
Sementara itu, Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo menuturkan, pelaku tak lain merupakan teman kerjanya korban.
"Pelaku berinisial AB (25) diketahui telah tinggal bersama para korban di rumah kontrakan korban selama dua bulan," ujar timpal Kompol Ardhie Demastyo.
Motif Pelaku mengambil barang milik korban karena pelaku sakit hati terhadap korban.
"Pelaku berinisial AB (25) di iming imingin oleh korban akan diberikan HP namun hingga saat itu HP tersebut tidak kunjung diberikan oleh korban," kata Kapolsek
Ardhie mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 27 bulan Februari 2022, sekitar Jam. 03.00 Wib pada saat para Korban YAP (20) sedang tidur bersama dengan 3 orang teman lainnya dan menaruh HP dilantai dan pada saat korban terbangung melihat HP sudah tidak ada dan 1 orang temen korban juga tidak ada di kamar.
Kemudian korban membuka pintu namun pintu kontrakan korban terkunci dari luar, setelah itu korban berhasil keluar lewat jendela dan didapati pintu kontrakan korban di kunci dengan menggunakan kunci gembok.
Dan sekitar Jam. 11.00 WIB, korban datang ke Polsek Cengkareng melaporkan kejadian tersebut.
Di kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Rahmad Kurniantoro menjelaskan setelah mendapatkan laporan tersebut kemudian tim buser polsek Cengkareng dibawah pimpinan Ipda Bornado Johny Goklas telah berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Pelaku tak lain merupakan temen kerjanya korban," kata Rahmad.
Tak berselang lama, pelaku berinisial AB (25) berhasil kami amankan kurun waktu kurang dari 12 jam di Bandung Jawa Barat.
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.
Artikel Terkait
Dengan Pesawat, Satgas Damai Cartenz Kirim Bantuan Bibit Babi ke Warga Yahukimo
Libur Nyepi-Jelang Akhir Pekan, Okupansi Penumpang KA Jarak Jauh Masih di Bawah 50 Persen
Kapolda Metro Jaya Tinjau Langsung Vaksinasi Booster di Kawasan Penjaringan Jakut
Ringankan Beban Warga Terdampak Covid-19, Polsek Tambora Salurkan Sembako di Banjir Kanal Barat
Antisipasi Kemacetan Dampak Pengalihan Lalin, Daop 1 Imbau Penumpang KA Stasiun Gambir Atur Keberangkatan
Polsek Kembangan-Bhayangkari Berikan Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim