Jabodetabek.id - Setelah menjalani perjuangan panjang yang melelahkan dan penuh debat, akhirnya 12 April 2022 DPR-RI mengesahkan RUU tentang Kekerasan Seksual (RUU KS) menjadi UU RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Indonesia.
Di dalam UUTPKS yang baru disahkan DPR ini juga secara umum mengatur mengenai "Victim
Trust" yaitu dana bantuan bagi korban demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komosi Nasional Perlindungan Anak (Kommas Anak) kepada sejumlah wartawan guna menjawab pertanyaan mengenai disahkankannya RUU KS menjadii UU di Jakarta Jumat (15/04/2022).
Arist memberikan penjelasan, jika pelaku kekerasan seksual tidak mampu membauat restitusi atau dana bantuan maka negara akan mengambil ali (take over) membayarnya atau memberikannya berupa konvensasi kepada korban kekerasan seksual.
Disamping itu Arist menuturkan dalam keterangan persnya, didalam UU TPKS ada 9 tindak pidana yang wajib dilindungi yakni Setiap Pelaku pelecehan seksual termasuk dalam kekerasan seksual.
Dalam lasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak non fisik berupa isyarat, tulisan dan/atau perkataan pada kepada orang lain yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang terkait dengan keinginan seksual, dipidana 5 tahun palinh lama dan/atau denda pidana Rp10 juta.
Lebih lanjut Arist menjelaskan bahwa UU TPKS juga melindungi Korban Revenge Porn
Pada pasal 4 ayat (1) UU TPKS disebutkan ada 9 tindak pidana kekerasan yakni :
1. Pelecehan Seksual non fisik.
Artikel Terkait
Tingkatkan Keamanan, KAI Daop 1 Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Polda Banten
Kapolri Siapkan Strategi Wujudkan Mudik yang Aman dan Sehat Bagi Masyarakat
Hati-hati Wilayah Jakarta Diguyur Hujan, Ini Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini
Artis Ivan Gunawan Edukasi Warga Pentingnya Vaksinasi Covid-19
Kebenaran Alquran Tentang Alam Semesta yang Bikin Non Muslim Berbondong-bondong Masuk Islam
Panduan Baca Doa Buka Puasa dan Sahur Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW