Jabodetabek.Id - Pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia di wilayah Kembangan Jakarta Barat terlibat konflik hingga TLS sang istri menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya sendiri MS.
Akibat insiden tersebut kemudian pasutri mendatangi Polsek Kembangan Polres Jakarta Barat untuk dilakukan penyelesaian.
Pihak kepolisian yang menerima laporan adanya kasus tersebut kemudian melakukan upaya pendekatan dengan melakukan program Kopi Restorative Justice.
Kepolisian melakukan upaya Kopi Restorative Justice tersebut sebagai langkah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada pasutri tersebut.
"Dimana program Kopi Restorative Justice tersebut sebagai langkah yang tepat dan Alhamdulillah bisa diterima oleh kedua belah pihak tanpa harus dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi saat dikonfirmasi, di Jakarta.
Lanjut Binsar, awal mula kejadian tersebut terjadi adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
MS (65) dan TLS (55) tinggal di sebuah rumah kontrakan anaknya di daerah Kembangan Jakarta Barat.
Di mana MS memiliki perhiasan emas seberat 10 gram tanpa sepengetahuan istrinya TLS. Tiba tiba perhiasan tersebut hilang dan suami dari TLS ini menuduh dirinya yang mengambil perhiasan tersebut
"Terjadi cekcok hingga MS suami dari TLS mendorong istrinya hingga terjatuh dan sesak nafas," ungkapnya.
Artikel Terkait
Perhatian! Ini Hasil Pembahasan Korlantas-UI Terkait Kemacetan Mudik dan Masalah Sosial Kemanusiaan
Kapolri Tekankan Terus Awasi Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng
Agar Kamu Dapat Lulus Taruna Akmil 2022, Pahami Syarat dan Dokumen yang Harus Dibawa
Mantan NII di Sumbar Cabut Ba'iat, Kapolda Sumbar: Terima Kasih dan Apresiasi Seluruhnya Sadar
Rekayasa Lalu Lintas Berjalan Baik Saat Arus Mudik Lebaran, Jaringan Aktivis Nusantara Apresiasi Kinerja Polri
Polri Gagalkan Delapan Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste