Jabodetabek.Id - Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan (alkes) dengan total kerugian para korban senilai Rp65 miliar.
Polisi mengamankan sebanyak 6 tersangka, masing-masing tersangka memiliki peranan berbeda beda.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Reskrim AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak 6 orang tersangka yang secara bersama sama melawan hukum menghimpun dana masyarakat dengan dalih penipuan investasi proyek pengadaan alat kesehatan dari BNPB.
"Pada faktanya proyek terebut fiktif dan tidak terdaftar sebagai distributor alat kesehatan dari Kemenkes Republik Indonesia," ujar Kombes Pol Pasma Royce saat press conference di Mapolres, Rabu (8/6/2022).
Menurut Pasma, dari hasil penangkapan ini kami mengamankan 6 orang tersangka yang terlibat atas kasus investasi Fiktif suntik modal alat kesehatan mereka memiliki peran berbeda.
Saudara RE (41) selaku Direktur PT RBS bertindak selaku pengelola investasi bekerjasama dengan AS (31) selaku direktur PT SM bertindak sebagai pengelola investasi / tempat berakhirnya aliran uang dan SK (43) selaku komisaris Pt R B S yang membantu mengelola investasi Saudara RE.
"Ketiga pelaku ini yaitu Sdri RE (41), AS (31) dan SK (43) selaku pengelola investasi Fiktif suntik modal alat kesehatan," ucap Pasma.
Kronologis Kasus
Untuk kelancaran aksi investasi Fiktif tersebut mereka dibantu oleh 3 tersangka lainnya yakni Sdri Yf (37) bertindak sebagai perekrut para korban (marketing), Saudara YD (41) bertindak sebagai perekrut para korban (marketing),dan Saudari NH (33) bertindak sebagai admin/penampung modal para korban.
Pasma mengungkapkan, awalnya korban BH melaporkan kepada kami bahwa dirinya menjadi korban investasi Fiktif dan kami langsung melakukan penyidikan. Setelah melakukan rangkaian penyidikan dan melakukan kordinasi dengan BNPB dan Kemenkes kami berhasil mengamankan pelaku.
Di mana awal mulanya untuk kronologi kejadian ini terjadi pada bulan Sep 2021 di mana saudara YF ini membuat status di media sosial di media sosial (WA dan Instagram) yang seakan-akan memberitahu ada investasi terkait pengadaan barang-barang alat kesehatan di beberapa rumah sakit di pemerintahan.
Dana yang dikumpulkan digunakan untuk proyek dan akan mendapat keuntungan secara langsung. Pada 28 September 2021, tersangka inisial REP menyampaikan kepada saudara YF bahwa ada pengadaan di BNPB (fiktif).
Saudara YF kemudian menyampaikan kepada korban-korbannya terkait pengadaan barang alkes tersebut.
"Tersangka AS dan RE menyepakati terkait profit, Jadi dari saudara AS dan RE ada keuntungan 20 persen, lalu diserahkan kepada saudara YF, ini dipotong 1 persen dan diterima 19 persen keuntungan," ujar Pasma Royce
Artikel Terkait
Upaya Lestarikan Tradisi Nusantara Melalui Pagelaran Seni ”Minggu Semata Wayang”
Silaturahmi TNI-Polri, Tingkatkan Sinergitas Guna Dukung Pelaksanaan Tugas di Jaktim
Jual Beli Sabu, Dua Pria Diringkus Tim Polresta Serang Kota
Polri Jelaskan Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin
Polsek Tamansari Kembali Gerebek Kampung Ambon, Tiga Pengedar dan Sajam Diamankan
Bareskrim Gelar Rakernis Fungsi Teknis Reserse 2022 di Bali