Jabodetabek.Id - Polri beserta Polda jajaran sejauh ini tercatat telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.
"Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.
Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.
"Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.
Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," ucap Ramadhan.
Artikel Terkait
Nikmati Dua Miliar Hasil Penggelapan Alat Berat, Pelaku RS Diciduk Polres Serang dari Persembunyiannya
Kapolda Metro: Hadirnya Pemain Top Bikin East Ventures Indonesia Open Layaknya Perang Bintang Jilid 2
Tim Polda Metro Tangkap 3 Pelaku Begal Bercelurit di Bekasi
Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin, Pencegahan Serta Penanganan Intoleransi Harus Diperkuat
Asah Kemampuan Prajurit, Kodim 0104 Atim Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan
Dibekuk Polisi, Ini Penampakan Pelaku Penodongan Terhadap Karyawan MRT WN Jepang