"Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 2 dan pasal 4 Pasal 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sampai 3 tahun penjara," tegasnya.
Artikel Terkait
Komitmen dengan Kesetaraan Gender, Satu Polwan Dapat Bintang Dua Hingga Kapolres
Motif Penusukan WNA China di Cengkareng Timur Terungkap, Ini Keterangan Resmi Polisi
KN Kuda Laut-403 Bakamla RI Gagalkan Aksi Pencurian Batubara di Samarinda
Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Sampai Diterima Polisi Jepang
HP Wanita Ini Dibawa Kabur Pria yang Dikenalnya Lewat Medsos, Pelaku Diringkus Polresta Tangerang
Tanggapan Komnas PA Terkait Pernyataan Julianto Pemilik SPI yang Tendensius dan Menyesatkan