Jabodetabek.Id - Rezy Toty Saputra (38) pelaku penyiraman air keras terhadap mertua, istri dan anaknya yang saat ini mengalami luka serius dan tengah dirawat di salah satu RSUD Cibitung di Bekasi mendapat atensi serius dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dan meminta segera Kapolres Bekasi Kota menangkap dan menahan pelaku Rezy alias Kenji.
Aksi penyiraman dengan air keras kepada mertua, istri dan anak balitanya lantaran pelaku digugat cerai istrinya dengan alasan melakukan penelantaran dan tidak menafkahi keluarga.
Aksi keji dan tidak punya prikemanusiaan itu dilakukan saat semua korban sedang terlelap tidur di kediaman di kampung Jagarana, Desa Sikarukan, Kecamatan Sukatani Bekasi.
"Mengingat kasus ini merupakan tindak pidana serius dan khusus karena salah dari korbannya balita Komnas Perlindungan Anak percaya kepada Polres Kota Bekasi bahwa dalam waktu tidak terlalu lama pelaku segera ditangkap dan di tahan dan di jerat dengan ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU RI tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana 12 tahun", tegas Arist.
Artikel Terkait
Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Sampai Diterima Polisi Jepang
HP Wanita Ini Dibawa Kabur Pria yang Dikenalnya Lewat Medsos, Pelaku Diringkus Polresta Tangerang
Tanggapan Komnas PA Terkait Pernyataan Julianto Pemilik SPI yang Tendensius dan Menyesatkan
Bawa Calon Pekerja ke Saudi, Sponsor TKI Ilegal Asal Pontang Ditangkap Satreskrim Polres Serang
Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Nusantara Gemilang
Gelar Apresiasi 'Setapak Perubahan Polri', Kapolri: Bentuk Dukungan Masyarakat Agar Polri Lebih Baik Lagi