Jabodetabek.Id - Belum juga lupa dari ingatan masyarakat Kota Depok, kasus serangan kekerasan seksual ysng dilakukan salah seorang Ustad (guru) ngaji di Kecamatan Beji Kota Depok terhadap 10 murid ngajinya, kali ini kasus serangan seksual bergerombol (gengRAPE) terhadap 11 santrinya yang diduga dilakukan 4 Ustad dan satu orang Santri terulang lagi di Istana Yatim Riyadhul Jannah (Rajabs) di Jln. Dedet, Beji Timur, Kota Depok.
Menurut hasil Investigasi Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak kasus kekerasan seksual ini sudah terkadi lebih dari satu dan baru terungkap 7 hari lalu dan disinyalir korbannya lebih dari 11 orang.
Kejahatan seksual ini terungkap ketika para korban menceritakan kasus menjijikkan ini pada saat dan berlibur belajar dan pada saat dijemput keluarga untik berlibur di tengah keluarga, pada saat itulah diketahui bahwa telah terjadi kekerasan seksual yang dilakulan 4 ustat dan teman sekelas 11 korban, namun hanya 5 yang berani melaporkan dan saat ini ke emat Ustat dan santri sekelas korban telah diperiksa oleh Polda Metrojaya untuk dimintai pertanggunganjawaban atas tindakannya demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media dalam keterangan pressnya di Kota Depok, Kamis (30/06/2022).
Dalam keterangan persnya, Arist mengatakan, modus para korban diajak masuk ke dalam salah satu ruangan dan disanalah terjadi serangan kekerasan seksual dengan ancaman tidak memberitahukan kepada siapapun termasuk kepada keluarga korban.
Hasil investigasi Tim Komnas Perlindungan anak, dan dalam keterangan lawyer korban setiap malam pelaku secara bergantian datang ke kamar dengan cara membekap korban ada juga yang dilakukan dala kamar mandi dan ada pula di ruangan kosong di asramaYatim piatu itu..
Meningkatnya kasus kekajatan seksual terhadap anak di kota Depok dan menyerang anak-anak lintas profesi, mendakan Kota Depok telah masuk Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak serta gagalnya pemerintah Kota Depok memberikan Perlindungam Anak. Dengan demikian status Kota Depik sebagai Koya Layak falam kategori Madya perlu di evaluasi bahwa bila perlu dibatalkan atau dicabut saja dan saya kira itu lebih baik.
Untuk memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak, Arist Merdeka mendesak Wali Kota Depok untuk membangun gerakan perlindungan Anak bernasis keluarga dan komunitas dalam bentuk membentuk Pokja Perlindungan Anak di setiap kelurahan atau desa, pinta Arist.
Hal itu mengingat kasus kejahatan seksual berencana dan bergerombol ini, serta perkara ini merupakan tindak pidana luar biasa ( extraordinary crime), Komnas Perlindumgan Anak mendesak Polda Metrojaya umtuk menjerat pelaku dengan ketentian pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamanmaksimal 15 tahun penjara dengan tambahan hukum kebiri dengan suntik kimia.
Arist menambahkan , dengan terungkapnya kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan 4 ustad dan satu orang santri se-kelas korban, Komnas Perlindungan Anak mengucapkan terima kasih kepada Polda Metrojaya dan Jajaran Polres Metro Depok atas dedikasinya mengungkap tabir kejahatan seksual di Beji Timur Kota Depok.
Artikel Terkait
Daop 1 Jakarta Bersama Komnas Perempuan Ajak Penumpang KA Cegah dan Lapor Tindak Pelecehan Seksual
Panglima TNI Pimpin Sertijab Enam Jabatan Strategis
Tim Reskrim Polsek Carenang Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan Truk
Ngaku Polisi dan Peras Warga, Pemuda Ini Dicokok Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang
Penuh Haru, Ini Suasana Saat Kapolda Banten Video Call Dengan Orangtua Siswa SPN
Kelompok Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Deklarasi Setia pada Pancasila dan NKRI