Jabodetabek.Id - Dua orang pelaku pengeroyokan AY (41) dan AS (36) warga Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang diringkus Unit Reskrim Polsek Rajeg di Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang pada Sabtu (02/07).
Dalam penangkapan di pimpin langsung oleh Katim Opsnal Aipda Ahmad Adinata bersama tiga anggota Reskrim.
Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman, membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Rajeg telah menangkap dua orang pelaku pengeroyokan AY (41) dan AS (36).
"Pelaku ditangkap terkait peristiwa pengeroyokan yang dilaporkan korban (MR) warga Perumahan Griya Artha Kecamatan Rajeg pada Jumat (17/06)," kata Nurjaman pada Senin (04/07/2022).
Di kesempatan yang sama, Nurjaman menjelaskan kronologis pengeroyokan.
“Saat korban (MR) hendak berangkat kerja, sesampainya di lokasi kejadian korban diberhentikan oleh salah satu tersangka (AY) selanjutnya menanyakan kepada korban terkait dengan uang keamanan perumahan tempat tinggal korban dan terkait dengan penutupan portal perumahan pada saat (AY) melaksanakan pesta khitanan," ucap Nurjaman.

"Karena tersangka merasa sakit hati terhadap korban selanjutnya (AY) menedang kaki kanan korban lalu pelaku (AS) juga menendang kaki kanan korban. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka memar dan bengkak pada kaki kanan bagian bawah," terang Nurjaman.
Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rajeg.
Artikel Terkait
Momentum Hari Bhayangkara ke-76, Polres Jakpus Musnahkan Barbuk Narkoba dan Selamatkan 265 Ribu Jiwa
Hasil Analisis dari Pakar Soal Praktik Penghindaran Pajak Penghasilan Dalam Transaksi Digital Lintas Batas
Pesan Kapolri ke Taruna-Taruni Akpol: Turun, Dengar dan Serap Aspirasi Masyarakat
Wakapolda Banten Pimpin Sidang Terbuka Kelulusan Tingkat Panda dan Kelulusan Akhir Penerimaan Bintara
Terekam CCTV, Sindikat Pencuri Barang Berharga Gasak Rumah Kosong di Duri Kosambi
Berikut Pelayanan SIM Keliling di Jakarta-Bekasi-Bogor-Bandung pada Senin Hingga Jumat