• Jumat, 22 September 2023

Penemuan Mayat di Serang Terbongkar, Berikut Kronologi Pembunuhan Dilakukan Suami Sekaligus Paman Korban

- Selasa, 2 Agustus 2022 | 13:18 WIB
Pernyataan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dan jajarannya.   (Jabodetabek.Id)
Pernyataan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dan jajarannya. (Jabodetabek.Id)

Jabodetabek.Id - Bermula dari informasi temuan jasad dalam karung tanpa identitas yang dibuang di tumpukan sampah di pinggir jalan raya Laban – Cerucuk Kecamatan Tanara, Serang pada Sabtu (30/07/2022) pagi lalu, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres Serang bergerak cepat untuk dapat mengidentifikasi korban.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan, dalam mengungkap kasus ini, polisi juga menggunakan scientific crime investigation berbasis face recognizer dan fingerprints identification system yang dimiliki oleh Polda Banten.

“Kombinasi informasi berbasis data elektronik kependudukan sesuai ciri primer korban pada sidik jari dan profil gigi serta ciri sekunder yang dideskripsikan keluarga seperti tinggi dan bentuk badan, usia, tanda khusus di pipi dan bekas luka lama di kaki, maka diyakini bawa korban benar bernama Junaesih (37),  seorang ibu rumah tangga yang tinggal mengontrak di Kampung Jati Lio Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk, Tangerang dan baru 40 hari melahirkan anak,” ungkap Shinto kepada awak media, Selasa (2/8/2022).

Shinto kembali menjelaskan, berdasarkan hasil otopsi yang telah dilakukan tim dokter forensik selama 2 jam di RS. Bhayangkara pada Sabtu (30/07/2022) lalu, diperoleh kepastian bahwa korban meninggal dengan cara yang tidak wajar atau dibunuh dengan cara menutup saluran pernafasan. Yang secara scientific perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan patologi anatomi terhadap beberapa organ tubuh korban yang ada hubungannya dengan fungsi pernapasan di RS. Drajad Prawiranegera, Kota Serang.

“Pasca mengetahui identitas korban dan sebab matinya korban, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang dalam waktu sekitar 2x24 jam tepatnya pada Senin (01/08/2022) sekitar pukul 10.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan atas nama PW alias ADI (37), yang juga adalah suami korban, di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio  Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk, Tangerang,” tuturnya.

Menurut Shinto, pasca pemeriksaan terhadap pelaku, diperoleh fakta bahwa PW alias ADI (37) juga merupakan paman kandung dari korban, sehingga pernikahan korban itu tidak mendapat restu dari keluarga.

Kronologis Lengkap Pembunuhan

Di kesempatan yang sama, Shinto menjelaskan, pada Jumat (29/07/2022) sekitar pukul 01.50 Wib di kontrakan korban, anak korban yang baru lahir menangis di samping korban. Pelaku mendengar tangisan tersebut dan membangunkan korban untuk menyusui bayi tersebut agar berhenti menangis. Namun tidak mendapat respon, sehingga bayi tersebut terus menangis dan membuat pelaku kesal

“Kekesalan pelaku saat itu memuncak setelah sebelumnya pelaku sering mendapat umpatan dan makian dari korban karena dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya selama ini,” urainya panjang lebar.

Masih dari keterangan Shinto, pelaku kemudian memindahkan bayi dari samping korban dan pelaku mengambil kasur dan langsung membekap bagian kepala korban serta menindih tubuh korban. Sehingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan nafas sampai akhirnya korban meninggal dunia

“Pada pagi harinya korban membeli 2 buah karung dan menggunakan karung tersebut untuk membungkus jasad korban bersamaan dengan beberapa barang-barang bekas dalam kontrakan untuk kemudian membuang jasad korban dalam karung pada Sabtu (30/07) sekitar 03.00 Wib ke TKP dengan menggunakan 1 unit motor Honda Supra X-125 No.Pol : B-6659-GCZ,”paparnya.

Shinto kembali mengatakan, pasca membuang jasad korban, pelaku beraktivitas seperti biasa seolah-olah tidak ada peristiwa apa-apa bersama anak-anaknya.

“Motif pelaku merasa sakit hati karena sering mendapat umpatan dan makian dari korban,”tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku PW alias ADI dijerat dengan persangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Jabodetabek.Id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X