Diketahui perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Edy Mulyadi masih terus berproses dipersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 293/Pid.Sus/2022/PN dengan jenis perkara tindak pidana sebagaimana diatur dan di ancam Pidana dalam Pasal 156 KUHP pasal 14. Ayat ( 1 ) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lebih subsi : Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, perubahan atas UU RI Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik
Pada pukul 15.13 Wib, majelis hakim menunda sidang dan sidang akan kembali di gelar pada hari Selasa (09/08) dengan agenda sidang lanjutan pemeriksaan saksi.
Artikel Terkait
Diwarnai 3 Kartu Merah, Milenium Alfienal Bantai Lawannya 4-1 dalam Liga Santri Korem 081/DSJ
Kendarai Motor Masuk ke Jalan Tol, Polantas Selamatkan Lansia Linglung ke Keluarganya
Brigjen TNI E Reza Pahlevi Pimpin Serah Terima Jabatan Dandim 1707 Merauke
Nekat Edarkan Sabu dan Ganja, Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Cilegon
Hasil Penelitian Doktor Soal Faktor yang Memengaruhi Ketidakmampuan Minum Pada Bayi Prematur
Satu Pengendara Tewas, Kecelakaan Lalin Mobil Vs Motor Terjadi di Jalan Akses Tol Serang Timur