• Jumat, 22 September 2023

Divonis 12 Tahun Penjara, Julianto Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia Ajukan Banding

- Selasa, 13 September 2022 | 06:15 WIB
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Jabodetabek.Id)
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Jabodetabek.Id)

Jabodetabek.Id - Majelis Hakim PN Malang yang memeriksa perkara kekerasan seksual yang dilakukan Julianto Ekaputra pemilik sekaligus pengelola Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) , di Batu Malang dalam sidang pembacaan putusan hakim Rabu 07 September 2022, majelis hakim yang dipimpin seorang hakim perempuan yang tegas memvonis Julianto Ekaputra bersalah secara syah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 15 tahun pidana penjara, subsider 300 juta dengan kurungan 6 bulan penjara dan kewajian membayar hak restitusi korban.

Namun demikian atas putusan majelis hakim,  patutlah diberikan apreasi kepada tim JPU yang telah bersusah paya menyusun tuntutannya secara baik dan detail dan meyakinkan hakim, dan tidaklah berlebihan  juga diberikan acungan  jempol dan salut kepada Majeis Hakim PN Malang karena telah meneliti dan memeriksa dengan seksama dan cerdas terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum sehingga dapat  mematahkan dalil-dalil hukum yang disampaikan penasehat hukum terdakwa Julianto Ekaputra yang disampaikan dalam  nota pembelaan (Pledoi) maupun  refliknya.

Sungguh luar biasa, dalam berkas putusan majelis hakim yang dibacakan  dua setengah jam itu hampir semua nota pembelaan tim Pengacara yang dipimpin pengacara lansia Hotma Sitompul itu, hampir semua dalil-dalil Julianto ditolak oleh majelis hakim.

Dengan ditolaknya hampir semua dalil-dalil pembelaan yang disampaikan penasehat hukum dalam persidangan terbuka itu, Julianto  memvonis Julianto bersalah secara syah dan meyakinkan atas perbuatannya, putusan majelis hakim itu telah menjadi suara kebenaran dan keadilan serta menjadi jurisprudensi terhadap perkara-perkara kejahatan seksual terhafap anak dan perempuan yang terjadi  di masa lampau..

Mendengar putusan Majelis Hakim itu, Penasehat Hukum Yulianto langsung menyatakan menolak putusan hakim dan menyatakan banding setelah  penasehat hukum mendapat persetujuan dari kliennya.

Sementara itu, sikap JPU atas putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutannya, menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak yang hadir dalam persidangan terbuka itu. Langsung menyambut baik atas putusan  hakim yang memvonnis  Yulianto bersalah telah melakukan kejahatan seksual sebagai predator seksual  anak dengan teriakan Merdeka!

Atas putusan majelis hakim itu, Arist Merdeka yang setia mendampingi korban mulai dari pelaporan di Polda Jawa Timur hingga pra peradilan atas status tersangka Julianto juga selama  pengadilan berjalan menyambut baik putusan hakim tersebut.

"Keputusan majelis hakim atas putusan ini telah menyuarakan Suara Kebenaran dan Keadilan ", ditegaskan Arist kepada sejumlah media di PN Malang Rabu (07/09/2022).

"Ini adalah  bentuk kedaulatan hukum dan keadilan yang berasal dari Tuhan ",  tambah Arist.

Oleh karenanya, atas banding yang disampaikan Julianto Ekaputra  melalui pengacaranya kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur,  saya percaya   bahwa Pengadilan Tinggi Jawa akan memeriksa berkas perkara secara seksama dan bijak dengan mempertimbangkan substansi  putusan Majelis hakim di tingkat pertama sehingga kebenaran dan keadilan bagi korban-korban segala kekerasan  yang terjadi masa lampau dapat diperjuangkan untuk memperoleh keadilan.

Untuk mengawal proses banding di Pengadilan Tinggu ini, Komnas Perlindungan Anak telah menugaskan Tim Litigasi dan Advokasi SPI  untuk memantau proses banding, demikian Arist menyudahi perbincangan dengan sejumlah media do kantornya di Jakarta Senin (12/09).

Editor: Jabodetabek.Id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X