Jabodetabek.Id - Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
"Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
"Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur," ujar Dedi.
Artikel Terkait
Selamatkan Anak dari Gagal Ginjal Akut, Satreskrim Polres Jakbar Terjun ke Sejumlah Apotek
Polresta Serang Kota Olah TKP Penusukan Orang Tak Dikenal Hingga Korban Meninggal Dunia
Raih Banyak Keuntungan dengan Berjualan di FreeBox
Lebih Sukses Beralih ke Bisnis Online Free Box
Belanja Online di FreeBox, Kamu Dapat Cashback 100 Persen
Pernah Tertipu di E-Comemrce Lain! Kalau di Freebox, Belanja Semakin Aman dan Terpercaya