Jabodetabek.Id - Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung amankan empat orang saat sedang judi ludo online. Pelakunya yakni KA (35), MR (25), IA (39), MA (40).
Empat pelaku tersebut diamankan di Terminal Kalijaga Pasar Rangkasbitung, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Senin (24/10/2022).
Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan menjelaskan kronologis penangkapan judi ludo online tersebut.
"Awalnya petugas mendapati warga masyarkat sedang melakukan perjudian dengan menggunakan handphone yang di dalamnya sedang membuka aplikasi permainan Ludo, mengetahui hal tersebut petugas langsung mengamankan para pelaku berikut dengan barang bukti berupa uang tunai Rp167.000.- dan 1 Handphone," kata Pipih.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Rangkasbitung,
"Para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," tutupnya
Artikel Terkait
Polresta Serang Kota Olah TKP Penusukan Orang Tak Dikenal Hingga Korban Meninggal Dunia
Raih Banyak Keuntungan dengan Berjualan di FreeBox
Lebih Sukses Beralih ke Bisnis Online Free Box
Belanja Online di FreeBox, Kamu Dapat Cashback 100 Persen
Pernah Tertipu di E-Comemrce Lain! Kalau di Freebox, Belanja Semakin Aman dan Terpercaya
Polri Tahan 6 Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan