Jabodetabek.Id - Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan perempuan bercadar dan menodongkan pistol ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Istana Merdeka pada Selasa (25/10/2022) sebagai tersangka.
"Statusnya ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Dijelaskan, Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap Siti Elina atau SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.
Zulpan mengungkapkan tersangka diketahui bernama Siti Elina alias SE dan berdomisili di Koja, Jakarta Utara.
Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Kita akan lakukan pendalaman dengan melibatkan Densus 88," kata Zulpan.
Artikel Terkait
Sempat Kabur ke Tegal, Ini Wajah Pelaku Pembunuhan Wanita di Kalideres
Simpan Enam Paket Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Pandeglang
Satreskrim Polres Cilegon Berhasil Ringkus Marbot Masjid Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur
Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng
Tutup Dikreg Sespim Polri, Kapolri: Jangan Takut dan Ragu Lakukan Hal Terbaik untuk Masyarakat
Ditreskrimum Polda Banten Bersama Polres Jajaran Tangkap 23 Berandalan Jalanan