Jabodetabek.id - Polsek Metro Taman Sari Polres Jakarta Barat mengamankan pasangan muda-mudi yang bukan suami istri karena terlibat melakukan tindak pidana aborsi hasil hubungan gelap.
Sebelumnya pelaku pasangan gelap tersebut diamankan oleh Polsek Ciracas Jakarta Timur terkait telah membuang mayat bayi di belakang musholah kawasan Cirasas, Jaktim
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut
"Ya benar, kami menerima pelimpahan terkait kasus aborsi, 2 orang pelaku sudah diamankan," ujar Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi Minggu, (30/10/2022).
AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan 2 orang pelaku merupakan pasangan gelap mereka berstatus masih pacaran
"RNA (20) seorang perempuan dibantu dengan pacarnya RHF (28) membuang bayi hasil hubungan gelap, dimana sebelumnya RNA (20) tersebut mengandung janin hasil hubungan gelap dengan pacar lamanya," ucap Rohman Yonky Dilatha
Dimana pacar lamanya dari pelaku tersebut tidak mau bertanggungjawab hasil dari hubungan gelap mereka
Sementara RHF (28) merupakan pacar barunya RNA (20) yang turut membantu membuang dan menguburkan si jabang bayi tersebut di belakang musalah kawasan Cirasas, Jaktim
Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Akp Roland Olaf Ferdinan mengatakan, Pelaku RNA (20) tinggal di Kosan Milenial di kawasan Taman Sari Jakarta Barat.
"Pelaku RNA (20) melakukan aborsi sendiri di kosan tersebut pada Hari Jumat 21 Oktober 2022 sekira pkl. 17.30 WIB dengan cara meminum obat penggugur bayi yang ia dapatkan dengan membelinya melalui online shop," ujar AKP Roland Olaf Ferdinan.
Setelah meminum obat tersebut pelaku tidak mendapatkan reaksi kemudian pelaku meminum nya kembali kemudian timbul reaksi seperti mules.
Di toilet tersebut sang jabang bayi kemudian keluar lalu menghubungi pacar barunya RHF (28) yang merupakan anak dari ketua RT untuk membantunya membuang bayinya di daerah Ciracas Jakarta Timur.
Polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 (dua) buah kaos yg digunakan untuk membungkus mayat bayi dan 1 (satu) buah daster yang digunakan pelaku pada saat melakukan aborsi
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 346 KUHP.
Artikel Terkait
Wakapolri Pimpin Tactical Floor Game, Susun Strategi Pengamanan KTT G20 di Bali
Hari Sumpah Pemuda, Setukpa Lemdiklat Polri Bangkitkan Pemulihan Ekonomi UMKM, di Tengah Kirab Nusantara
Orasi Kebangsaan Sumpah Pemuda, Kapolri: Persatuan-Kesatuan Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolda dan Gubernur Bali Tinjau Kesiapan Venue G20
Demi Keselamatan, Polri Hentikan Festival Berdendang Bergoyang, Over Kapasitas Pengunjung di Istora Senayan
Pengamat: Tepat Polisi Hentikan Festival Berdendang Bergoyang