• Jumat, 22 September 2023

Buang Bayi di Belakang Musholah, Polsek Taman Sari Amamkan Kedua Sejoli yang Terlibat Aborsi

- Senin, 31 Oktober 2022 | 07:09 WIB
Keterangan Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha (Jabodetabek.Id)
Keterangan Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha (Jabodetabek.Id)

Jabodetabek.id - Polsek Metro Taman Sari Polres Jakarta Barat mengamankan pasangan muda-mudi yang bukan suami istri karena terlibat melakukan tindak pidana aborsi hasil hubungan gelap.

Sebelumnya pelaku pasangan gelap tersebut diamankan oleh Polsek Ciracas Jakarta Timur terkait telah membuang mayat bayi di belakang musholah kawasan Cirasas, Jaktim

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut

"Ya benar, kami menerima pelimpahan terkait kasus aborsi, 2 orang pelaku sudah diamankan," ujar Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi Minggu, (30/10/2022).

AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan 2 orang pelaku merupakan pasangan gelap mereka berstatus masih pacaran

"RNA (20) seorang perempuan dibantu dengan pacarnya RHF (28) membuang bayi hasil hubungan gelap, dimana sebelumnya RNA (20) tersebut mengandung janin hasil hubungan gelap dengan pacar lamanya," ucap Rohman Yonky Dilatha

Dimana pacar lamanya dari pelaku tersebut tidak mau bertanggungjawab hasil dari hubungan gelap mereka

Sementara RHF (28) merupakan pacar barunya RNA (20) yang turut membantu membuang dan menguburkan si jabang bayi tersebut di belakang musalah kawasan Cirasas, Jaktim

Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Akp Roland Olaf Ferdinan mengatakan, Pelaku RNA (20) tinggal di Kosan Milenial di kawasan Taman Sari Jakarta Barat.

 "Pelaku RNA (20) melakukan aborsi sendiri di kosan tersebut pada Hari Jumat 21 Oktober 2022 sekira pkl. 17.30 WIB  dengan cara meminum obat penggugur bayi yang ia dapatkan dengan membelinya melalui online shop," ujar AKP Roland Olaf Ferdinan.

Setelah meminum obat tersebut pelaku tidak mendapatkan reaksi kemudian pelaku meminum nya kembali kemudian timbul reaksi seperti mules.

Di toilet tersebut sang jabang bayi kemudian keluar lalu menghubungi pacar barunya RHF (28) yang merupakan anak dari ketua RT untuk membantunya membuang bayinya di daerah Ciracas Jakarta Timur.

Polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 (dua) buah kaos yg digunakan untuk membungkus mayat bayi dan 1 (satu) buah daster yang digunakan pelaku pada saat melakukan aborsi

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 346 KUHP.

Halaman:

Editor: Jabodetabek.Id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X