Edarkan Ratusan Obat Tramadol dan Haxymer, Pelaku Asal Lampung Diciduk Satresnarkoba Polresta Serang Kota

- Senin, 14 November 2022 | 14:06 WIB
Obat tramadol dan haxymer diamankan polisi (Jabodetabek.Id)
Obat tramadol dan haxymer diamankan polisi (Jabodetabek.Id)

Jabodetabek.Id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan pelaku berikut ratusan obat jenis Tramadol dan Haxymer pada Sabtu (12/11) sekitar pukul 21.00 Wib.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto, melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan membenarkan bahwa, Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah menangkap pelaku PR (26).

“Pelaku seorang laki-laki asal Lampung yang bertempat tinggal di Komplek Pemda Kecamatan Sumur Pecung Kota Serang yang diduga selaku pengedar obat Tramadol dan obat Haxymer," kata Hengki pada Senin (14/11/2022).

Hengki menjelaskan, "Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi jual beli obat obatan tepatnya didalam toko di Jalan Abdul Fatah Hasan Komplek Ciceri Indah Kota Serang," ujar Hengki.

Atas informasi tersebut Satresnarkoba Polresta Serang Kota langsung bergerak cepat, "Petugas berhasil mengamankan pelaku PR (26) didalam toko Jalan Abdul Fatah Hasan Komplek Ciceri Indah kemudian di lakukan pengeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 343 butir obat warna kuning berlogo MF, 112 butir obat keras jenis Tramadol, 1 buah hp android warna biru dan uang hasil penjualan Rp310.000," ucap Hengki.

Kemudian terduga dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat, jika menemukan penyalahgunaan narkoba segera mungkin laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110.  

 Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

 

Editor: Jabodetabek.Id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terungkap! Ini Keutamaan Berwudu Sebelum Tidur

Senin, 2 Oktober 2023 | 23:22 WIB

Manfaat Salat Tahajud Bagi Kesehatan Manusia, Apa Saja?

Jumat, 29 September 2023 | 19:48 WIB

Waspada! Penipuan Berkedok Aplikasi e-Tilang

Rabu, 27 September 2023 | 08:31 WIB
X