"Pada Sabtu (20/11) sekitar pukul 23.00, terlapor berhasil diamankan di sebuah perumahan di Kecamatan Cikande oleh warga, terlapor kemudian digelandang ke Polsek Cikande namun penanganan kasus diambil alih Unit PPA Polres Serang," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, perbuatan asusila terhadap bocah di bawah umur diakui terlapor bahkan perbuatan bejad ini sudah dilakukan terhadap 10 bocah lainnya di kontrakan maupun tempat cukurnya.
"Jadi bukan hanya seorang, terlapor juga melakukan tindakan asusila terhadap 10 bocah lainnya di sekitar kontrakan. Perbuatan itu dilakukan di kontrakan maupun tempat kerjanya," tandasnya.
Akibat dari perbuatannya. TA Dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Edarkan Ganja, Warga Cijaku Diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak
iBooming Menjadi Partner Afiliate TikTok #iBoomingSohibTiktok
iBooming Dipercaya Oleh Kreator TikTok
Densus 88 Ringkus 3 Tersangka Teroris Kelompok Jamaah Islamiyah di Lampung
Tim Polsek Ciruas Ringkus Pemuda Residivis Pelaku Perampasan
Ini Penampakan Pelaku yang Sering Menipu Warga Suku Adat Baduy