Jabodetabek.Id - DN (23) harus berurusan dengan Polisi. Ia ditangkap pada Kamis (19/11/2022) oleh Satresnarkoba Polres Serang lantaran diduga mengedarkan obat terlarang jenis tramadol dan heximer.
Dalam penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Charles Rio Valentine berhasil menyita barang bukti pil koplo sebanyak 445 butir uang hasil penjualan dan satu Unit handphone milik tersangka.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tendayu membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku DN ditangkap pada Kamis (19/11) dirumahnya di wilayah Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang," kata Michel pada Kamis (24/11/2022).
Lebih jelas Michael, menjelaskan dalam penangkapan yang dilakukan.
"Dalam Penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa 335 pil jenis heximer, 110 jenis tramadol, uang hasil penjualan dan 1 unit Handphone," ucap Michael.
Dari keterangan tersangka bahwa barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Sepatan Tangerang.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancamanan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Artikel Terkait
Demi Beli Narkoba Dua Pria Ini Nekat Jadi Pelaku Curanmor, Ini Penampakannya
Dua Pelaku Ditangkap Polres Metro Jakpus, Tipu Korban dengan Uang Rp2 Miliar Tapi Palsu
Tim Dokkes Polri Dikerahkan Bantu Korban Gempa di Cianjur, Ada Dokter hingga Ambulans
Polisi Patroli Rumah Kosong Ditinggal Pengungsi Gempa Cianjur, Cegah Aksi Pencurian
3 Hari Tertimbun Runtuhan Akibat Gempa Cianjur, Anak 5 Tahun Berhasil Diselamatkan
Satu Anjing Pelacak Temukan Titik Diduga Korban Tertimbun Longsor Cianjur