Jabodetabek.Id - Seorang pemuda ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon lantaran mengedarkan obat keras daftar "G" pada Minggu (04/12/2022) malam, sekitar pukul 20.30 WIB di Jl. Pangeran Jayakarta, Lingkungan Kenanga, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kasat Resnarkoba Polres Cilegon Iptu Syamsul Bahri membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang laki laki berinisial DR (23) warga Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Syamsul menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat penyalahgunaan obat keras. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan didapatkan info yang valid yang selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (04/12/2022) sekitar jam 20.30 Wib di Jl. Pangeran Jayakarta, Lingkungan Kenanga, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon," katanya, Rabu (7/12/2022).
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang ditemukan berupa 240 butir obat keras merk Tramadol, uang sebesar Rp50.000,-," tambahnya.
Dalam introgasi pelaku mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari AN (DPO).
"Setelah diintrogasi DR menyebutkan bahwa obat keras tersebut berasal dari AN dengan maksud untuk disebar atau diedarkan kembali," jelas Syamsul.
Atas perbuatannya DR dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) jo pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Artikel Terkait
DPR Apresiasi Polri Bongkar Perusahaan Pinjol Ilegal
Agar Hasil Panen Melimpah, Begini Metode Pemupukan yang Benar
Waka Polri: Diharapkan SDM Polri Dapat Capai Keunggulan Guna Dukung Stabilitas Keamanan
Pasca Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Polres Jakbar Tingkatkan Kewaspadaan dan Pengawasan
Polisi: Ada 11 Orang Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar
Kapolri Instruksikan Usut Tuntas Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar