• Jumat, 22 September 2023

Ini Tampang 2 Wanita Tega Lakukan Penipuan Investasi Fiktif Rp19,6 Miliar, Double Dibbs Sampai Koperasi

- Sabtu, 14 Januari 2023 | 09:40 WIB
Dua perempuan lakukan penipuan investasi.  (Jabodetabek>Id)
Dua perempuan lakukan penipuan investasi. (Jabodetabek>Id)

Jabodetabek.Id - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar kasus investasi fiktif double dibbs, kartu kredit, pegadaian dan koperasi dengan total kerugian hingga 19,6 miliar rupiah

Dua orang perempuan berinisial SW (37) dan IA (31) ditangkap setelah melakukan penipuan dengan modus menawarkan invetasi double dipps, kartu kredit, pegadaian hingga koperasi.

Kedua tersangka secara sengaja melakukan investasi fiktif, kemudian melakukan penghimpunan dana masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan, kasus bermula ketika tersangka SW menjalin kerjasama waralaba (franchise) double dipps dengan PT Sinar Harapan Abadi dengan durasi kontrak selama lima tahun.

Saat kontrak akan habis, tersangka SW mengajak tersangka IA untuk mulai membangun investasi fiktif tersebut. Langkah awal yang dilakukan yakni dengan membuka rekening di BCA atas nama tersangka IA.

"Pada bulan Agustus 2016 tersangka SW menawarkan investasi Double Dipps kepada korban VS dan istri korban M dengan keuntungan sebesar 25 persen per tahun yang dituangkan dalam surat perjanjian kontrak dengan logo double dipps," kata Pasma, dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).

Dalam kontrak tersebut, tersangka SW mengaku sebagai pemilik double dipps. tersangka menjanjikan akan mengembalikan uang 100 persen jjka kontrak yang berlaku selama 12 bulan itu telah habis.

Sempat berjalan, pada Agustus 2018 tersangka kembali menawarkan investasi yang bernama investasi kartu kredit kepada korban VS dan istrinya M. Korban harus memberikan kartu kredit beserta pin dengan limit kartu Rp20 juta.

"Selanjutnya keuntungan yang dijanjikan berupa 5 persen dari total limit kartu kredit yang dipakai setiap bulannya. Ketika korban memberikan kartu kredit tersangka SW memberikan kwitansi tanda terima dengan logo Double Dipps," jelas Pasma.

Investasi tersebut masih berjalan mulus tanpa kendala apapun. Hingga akhirnya pada Agustus 2019 tersangka kembali menawarkan investasi dalam bentuk investasi pegadaian dengan dijanjikan keuntungam sebesar 5 persen perbulan dengan periode investasi selama 6 bulan.

Apabila investasi berakhir, tersangka menjanjikan modal investasi akan dikembalikan 100 persen. Tersangka SW juga memberikan kuitansi dengan logo double dipps yang dibuat secara ilegal di toko percetakan.

Tersangka kembali menawarkan investasi kepada korban VS dan istrinya itu pada Maret 2021 dengan nama investasi koperasi. Kali ini periode investasi selama tiga bulan dan tersangka menjanjikan keuntungan 10 persen perbulan.

"Pada bulan Juli 2021 pembayaran keuntungan macet untuk investasi pegadaian dan investasi koperasi. Kemudian pada bulan Maret 2022 pembayaran macet untuk investasi double dipps," ucap Pasma.

Pada bulan Mei 2022 tersangka SW tidak bisa melakukan pembayaran tagihan kartu kredit, sehingga pada bulan Juli 2022 korban VS yang melakukan pembayaran tagihan kertu kredit dengan menggunakan uang pribadi.

Halaman:

Editor: Jabodetabek.Id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X