"Pada tanggal 18 Januari 2022 tersangka SW memberikan cek Bank BCA sebagai jaminan investasi Pegadaian dan Investasi Koperasi senilai 530 juta rupiah kepada pelapor tetapi saat cek dikliring sebanyak 2 kali tidak dapat dicairkan dengan bukti adanya Surat Keterangan Penolakan (SKP) tidak cukup dana," ungkap Pasma.
Menurut Pasma, dalam kasus ini ada belasan orang yang menjadi korban dengan total dana yang dihimpun tersangka sebanyak Rp 19,6 miliar. Dana tersebut diputar oleh tersangka, seakan-akan investasi fiktif yang mereka lakukan berjalan tanpa kendala.
"Artinya tersangka SW dan IA gali lobang tutup lobang. Investasi ini fiktif semua. Pada akhirnya semua terhenti dan terjadi macet sehingga korban membuat laporan," tukasnya.
Kemudian tim di bawah pimpinan Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan, Kanit Krimsus Akp Fahmi Fiandri dan Kasubnit Ekonomi unit Krimsus Iptu Leo Sitepu kemudian melakukan pemanggilan terhadap pelaku
"Pelaku kemudian dilakukan penahanan," ucapnya
Atas perbuatannya, tersangka SW disangkakan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan tersangka IA disangkakan Pasal 378 KUHp Jo Pasal 55 Ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Artikel Terkait
Kapolda Sumut Ajak masyarakat Sukseskan Event Internasional F1 Power Boat Danau Toba
Satlantas Jakbar Lakukan Derek Bus TransJakarta yang Mogok di Perlintasan KA Kebon Jeruk
Terungkap Motif Penculikan Malika, Pelaku Miliki Hasrat Seksual Terhadap Anak
Menjual Anak di Bawah Umur Sebagai PSK, 4 Mucikari Ditangkap Polres Metro Jakpus
Polri Ungkap Alasan Anton Gobay Jual Beli Senjata Hingga Berujung Ditangkap di Filipina
Hendak Pakai Sabu, Dua Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polres Cilegon