Jabodetabek.Id - Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten langsung menindaklanjuti peristiwa kebakaran yang terjadi pada (27/01/2023) sekira pukul 19.30 Wib, yang terjadi di Lingkungan Leweung Sawo Kelurahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.
"Benar Satreskrim Polres Cilegon, telah meningkatkan penanganan perkara kebakaran yang terjadi pada Jumat (27/01) dari proses penyelidikan ke Penyidikan," kata Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim polres Cilegon AKP Mochmad Nandar, pada Senin (30/01/2023).
Nandar menjelaskan Awal mula kejadian kebakaran akibat uap bbm jenis pertamax yang sedang dipindahkan dari jerigen ke jerigen lainnya dengan menggunakan mesin pompa listrik yang menyambar terminal atau stop kontak listik.
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh AH (30) dengan menggunakan mesin pompa listrik sebagai sarana memindahkan BBM jenis pertamax, BBM didapat dengan cara membeli dari SPBU yang kemudian akan dijual kembali secara eceran," ucap Nandar.
Garasi kendaraan sekaligus tempat penyimpanan BBM jenis pertamax diantaranya terdapat beberapa liter yang ada dalam drum ikut terbakar hingga menjalar dan mengakibatkan garasi yang berdampingan ikut terbakar.
"Adapun yang ikut terbakar diantaranya Garasi milik warga lain yang berisi 1 Unit kendaraan mobil Suzuki Ertiga Warna Putih Nopol A-1187-TA, 1 Unit kendaraan Mobil Nissan Grand Livina Nopol A-1759-TJ Warna Kuning Metalik, selain itu berdasarkan pemeriksaan di TKP ada rumah milik warga lain yang berdampingan ikut terbakar pada bagian dinding dan peralatan AC," ujar Nandar.
Api berhasil di padamkan oleh 6 unit mobil pemadam kebakaran pada pukul 20.54 Wib. "Tidak ada korban jiwa namun kerugian materil sekira Rp.323.000.000.
Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus kebakaran ini," jelas Nandar.
Selain itu terlapor berinisial AH,(30), MRA (17),MRI (17) dan MI, (17) sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Cilegon.
Pada proses penyelidikan dan penyidikan terdapat perbuatan yang dapat dipidanakan berdasarkan Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara, sehingga perkara tersebut dari Penyelidikan ditingkatan ke Penyidikan.
Artikel Terkait
Aparat Gabungan Ringkus Dua Pelaku Pungli di Cengkareng yang Suka Memalaki Sopir Truk
Nekat Curi 7 Ekor Kambing, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Lebak
Bedah Kasus Dalam Strategi Ketahanan Partai Politik
Polda Jatim Tetapkan MSA Sebagai Tersangka Curas di Rumdin Walikota Blitar
Percepat Penanganan Stunting Nasional, Korps Brimob dan BKKBN Lakukan Hal Ini
Banyak Khasiatnya, Bantal Anti Ngorok Ini Dapat Bikin Tidur Kamu Lebih Nyenyak